Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Pembunuh Mahasiswi Akper Garut Divonis Seumur Hidup

Antara
03/8/2017 16:17
Pembunuh Mahasiswi Akper Garut Divonis Seumur Hidup
(thinkstock)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat memvonis Restu Fauzi (21) terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) Garut, Fahmi Nisa Nurbayani dengan hukuman seumur hidup.

"Menyatakan telah terbukti melakukan pencabulan kepada orang yang tak berdaya, menjatuhkan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Radjamai, saat sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Akper Garut di PN Garut, Kamis (3/8).

Terdakwa disidangkan karena melakukan tindakan pidana pencurian, pencabulan dan pembunuhan kepada korban Fahmi di Perumahan Banyuherang, Blok D4, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, 2 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 WIB.

Selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian yang akhirnya berujung pada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana," katanya.

Endratno menyatakan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatannya yang sadis dan tidak berperikemanusiaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan menimbulkan luka psikis bagi keluarga korban.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 340 dan Pasal 390 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Pemerkosaan dengan kekerasan memang tidak terbukti, tapi kalau pemerkosaan
terhadap orang yang pingsan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan," katanya.

Putusan pengadilan tersebut diterima terdakwa Restu Fauzi dan menyatakan tidak akan banding dari hukuman yang diputuskan hakim.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya