Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Mariana Aniaya Baby J untuk Memeras Ayahnya

Arnoldus Dhae
31/7/2017 15:47
Mariana Aniaya Baby J untuk Memeras Ayahnya
(Metro TV)

KASUS kekerasan terhadap Baby J yang dilakukan ibu kandungnya Mariana Dangu, 30, memasuki babak baru ketika ibu korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali. Kondisi kejiwaan pelaku yang sebelumnya disebut menderita kelainan jiwa atau bipolar disorder terbantahkan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombel Pol Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik sama sekali tidak melihat adanya kelainan kejiwaan yang diderita pelaku. Seluruh pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan benar.

"Penyidik sama sekali tidak melihat pelaku menderita kelainan psikologi atau gangguan kejiwaan lainnya, karena semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik," ujarnya.

Sekalipun demikian, penyidik akan melakukan test kejiwaan terhadap pelaku. Bagaimana pun hasilnya, pelaku tetap akan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut Mahendra, hasil investigasi sementara menunjukkan, pelaku sengaja menganiaya anaknya yang saat itu masih berusia 8 bulan. Aksi penganiayaan tersebut kemudian direkam. Hasil rekaman tersebut dikirim ke ayah biologis Baby J dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Jadi tujuannya penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri itu untuk dikirim ke ayah biologisnya agar bisa mendapatkan sejumlah uang dan barang lainnya. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung menganiaya seorang anak yang adalah darah dagingnya sendiri untuk mendapatkan sejumlah uang," ujarnya.

Polisi juga telah melakukan profiling terhadap tempat tinggal pelaku yang tinggal di Jl Drupadi Seminyak Kuta. Di lokasi tersebut pelaku menganiaya anak kandungnya sendiri pada Maret 2017 lalu. Penyidik juga sudah bertanya kepada pemilik kos tentang kehidupan pelaku selama berada bersama suaminya dan juga sejumlah harta benda yang pernah diberi suaminya.

Polisi ingin mengecek TKP sesuai dengan rekaman video yang sempat viral tentang kekerasan terhadap bayi tersebut. Dari hasil olah TKP, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan korban dan pelaku, copy surat-surat terkait hasil konseling dan rekam medis pemeriksaan kejiwaan tersangka.

Selain itu lima saksi sudah diperiksa dan kemungkinan akan tambah lagi saksinya. "Barang bukti, saksi pelapor, pelaku sudah diperiksa semuanya," ujarnya.

Peristiwa yang terjadi sekitar Maret 2017 itu baru diketahui polisi setelah viral di Medsos. Diketahui bahwa pelaku dan ayah korban tidak ada ikatan perkawinan. Bahkan, mereka hanya bertemu dalam waktu singkat karena ayah biologis korban itu ke Bali hanya untuk berlibur.

"Ini sudah risiko serorang ibu untuk bertanggungjawab terhadap anaknya, karena memang hubungan tersebut adalah hubungan di luar nikah," ujarnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan pasal 76 huruf C, juncto pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI No 35 tentang perubahan UU NO 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya