Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Terpidana Mati sudah Jalani 20 Tahun Penjara

FL/N-1
28/7/2017 07:41
Terpidana Mati sudah Jalani 20 Tahun Penjara
(Ilustrasi)

ARIS Setiawan, 49, terpidana mati dalam kasus pembunuh­an satu keluarga pada 1997, berharap bebas setelah 20 tahun hidup di dalam bui.

“Saya berharap kebijaksa­naan pemerintah. Sudah 20 tahun saya menjalani hukuman, belum tahu dihukum mati atau tidak. Saya masih berharap permohonan PK diterima hakim,” kata Aris seusai sidang kedua peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

Aris divonis mati setelah terbukti membunuh satu keluarga, yakni Nyonya Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling, dan Wen Shu.

Vonis mati diberikan sejak pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 1997, tingkat banding pada 28 Oktober 1997, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 17 Maret 1998.

Bagi jaksa penuntut umum Didik Yuda, majelis hakim sepatutnya menolak permohonan dan argumentasi Aris. Sebab, menurut dia, putusan MA sebelumnya sudah tepat.

Apalagi, sambung dia, putusan dari tingkat pertama hingga kasasi telah saling menguatkan vonis mati terhadap Aris. “Tidak ada yang salah dalam putusan MA. Karena itu, PK tidak perlu dilakukan sebab tidak ada novum baru,” katanya.

Kuasa hukum Aris, M Sholeh, berharap pengajuan PK mampu mengubah vonis pengadil­an terdahulu supaya kliennya terbebas dari jeratan hukuman mati.

“Tidak ada novum (bukti baru) yang dibawa. Namun, kami memaparkan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa dan mengadili perkara Aris,” kata dia.

Dia melanjutkan kliennya divonis karena tuduhan pe­rampokan dan pembunuhan terencana.

Dia membenarkan kliennya telah menghilangkan nyawa lima orang. Akan tetapi, itu dilakukan secara spontan. (FL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya