Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP tegas pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia langsung direspons sejumlah aparat di daerah dengan melarang kegiatan ormas tersebut.
Bukan cuma melarang, pemerintah provinsi (pemprov) segera mengeluarkan instruksi ke aparat mereka untuk mencabut segala atribut yang terkait dengan HTI.
Pemprov Sumatra Selatan, misalnya, menegaskan bakal ada penertiban atas organisasi tersebut.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan aparat dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) se-Sumsel. Tentunya kalau mereka tetap nekat beroperasi, akan ada penertiban dari aparat," ungkap Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel Richard Cahyadi di Palembang, kemarin.
Penegasan itu perlu diungkapkan Richard karena aktivitas HTI di daerah itu seperti tidak terpengaruh oleh keputusan pemerintah.
Padahal, di Sumsel izin operasional mereka sudah dicabut tiga tahun lalu.
Richard menambahkan penertiban dilakukan karena HTI sudah tidak lagi memiliki alasan untuk beroperasi atau beraktivitas. Segala kegiatan mereka dianggap ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan pihaknya sudah memantau keberadaan HTI.
"Alhamdulillah, HTI di Sumsel sejauh ini masih kondusif," paparnya.
HTI akhirnya resmi dibubarkan setelah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terhitung sejak Rabu (19/7).
Sikap tegas itu dilakukan karena HTI dianggap bisa mengancam keutuhan negara.
Ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Bukan cuma Sumsel yang langsung bersikap tegas, Kabupaten Bandung Barat pun langsung melakukan deteksi ketat kendati HTI belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol.
"Secara organisasi, HTI belum terdaftar di Kesbangpol Bandung Barat," kata Kepala Seksi Kelembagaan dan Ketahanan Politik Kesbangpol Bandung Barat Galih Holista.
Kendati mereka belum terdaftar, pihaknya menduga ada simpatisan HTI di wilayah itu.
Ketua Aliansi Ormas Islam Bandung Barat Aa Maulana menyatakan pihaknya mendukung apa pun keputusan pemerintah bila hal itu bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Ada 18 ormas yang tergabung di Aliansi Ormas Islam Bandung Barat dan HTI tidak termasuk. Ormas-ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila memang harus ditindak tegas," ungkapnya.
Tetap beraktivitas
Yang cukup mengejutkan ialah keberadaan HTI di Bandung yang mengaku akan tetap melakukan kegiatan. Bahkan mereka tidak terpengaruh oleh hal tersebut.
"Biasa saja, enggak terganggu," ujar Iskandar, salah seorang aktivis HTI Jabar.
Pihaknya tidak akan mengosongkan Kantor HTI karena akan terus melakukan aktivitas.
Terlebih, lanjut Iskandar, kantor itu sudah resmi milik HTI sehingga keberadaannya harus dirawat.
Sikap serupa juga dilakukan HTI Kota Sukabumi.
Mereka berkilah bahwa dakwah tidak memerlukan legalitas dari pemerintah.
Namun, Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan menegaskan akan menindaklanjuti pencabutan legalitas HTI.
HTI Jateng merespons keputusan pemerintah dengan pelepasan atribut di Kantor DPD HTI, Jalan Kintelan, Semarang.
Atribut berupa spanduk sebelumnya berada di bagian depan kantor, tetapi kini tidak lagi ada tulisan yang menjelaskan tempat tersebut merupakan Kantor HTI Jateng. (DG/AD/BY/BB/HT/OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved