Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM dua bulan dilantik, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, periode 2017-2022, Yasti Soepredjo Mokoagow sudah berurusan dengan penyidik Polda Sulut.
"Bupati Yasti sekarang sedang dimintai keterangan petugas penyidik Polda Sulut terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pengrusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement di Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilakukan oknum Polisi Pamong Praja," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo di Manado, Rabu (19/7).
Ibrahim mengaku belum dapat memberikan keterangan pasti soal status Yasti dalam pemeriksaan petugas Polda Sulut. "Saya beri keterangan yang pasti pasti saja. Jadi, soal keterlibatan dan statusnya apa dalam pemeriksaan ini kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Yang jelas, menurut Ibrahim, Yasti dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana pengrusakan oleh 27 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow, Juni lalu.
Dalam kasus ini Polda Sulut telah menahan 27 Satpol PP tersebut. Lima di antaranya diberi penangguhan atas permintaan pihak keluarga.
"Perlu digarisbawahi penangguhan 5 orang itu atas permintaan keluarga, bukan permintaan Bupati. Sekarang ini oknum polisi pamong praja yang ditahan di Polda Sulut, tinggal 22 orang," jelas Ibrahim.
Diuraikan, PT Conch mengalami kerugian material berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengrusakan, bukan tentang perizinan perusahaan.
"Setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu harus sesuai dengan undang-undang yang telah mengatur kewenangan yang diberikan oleh negara. Karena itu setiap aparat tidak boleh bertindak sesuai dengan keinginan pribadi atau perintah seseorang yang bersifat subyektif, harus memenuhi obyektifnya syarat aturan," tegasnya.
Menurut Ibrahim, tindakan yang dilakukan Satpol PP Bolmong tersebut dimaksudkan sebagai upaya menertibkan, tapi disayangkan tidak memahami bagaimana mekanisme dan prosedur dalam melakukan penertiban sesuai undang-undang.
"Dalam pelaksanaannya banyak aturan yang tidak terpenuhi sehingga tindakan tersebut tidak tergolong penertiban dan pelaksanaannya bertentangan dengan aturan dan melawan hukum serta melanggar batasan hukum pidana," ujarnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved