Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Sukabumi, Jawa Barat, tetap akan melaksanakan syiar dan dakwah meskipun pemerintah telah resmi mencabut legalitas formal (badan hukum) organisasi kemasyarakatan itu.
"Kami tentunya menolak pembubaran itu dan berusaha mengajukan judicial review (atas Perppu Ormas) ke MK. Bagi kami, misalnya tidak ada legalitas, tetap akan menjalankan apa yang sudah menjadi program. Ini kan terkait dakwah. Dakwah itu kan tidak butuh legalitas," terang Ketua DPD II HTI Kota Sukabumi, Dani Muhammad Danial, Rabu (19/7).
Bagi Dani, terbitnya Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat merupakan bentuk ketidakadilan penguasa. Pemerintah, kata dia, menafsirkan sendiri secara sepihak tanpa ada peringatan maupun klarifikasi dari HTI karena dianggap ide-idenya antipancasila.
"Kita akan terus mengkritisi karena Perppu ini akan berpengaruh kepada pihak lain, tak hanya HTI. Tidak ada ruang bagi kami untuk menjelaskan. Ini kan berarti represif dan otoriter," sebutnya.
Apa yang menjadi perjuangan HTI pascapencabutan secara hukum legalitas terhadap organisasi kemasyarakatan itu, kata Dani, merupakan sesuatu hal yang wajar. Baginya, HTI akan terus memperjuangkan apa yang seharusnya diperjuangkan.
Dani menambahkan, kebijakan pemerintah yang mencabut legalitas formal organisasi kemasyarakatan bisa menjadi preseden buruk. Apalagi, lanjut Dani, di Indonesia HTI aktif hampir 20 tahun tanpa pernah terjadi apa-apa.
"Secara organisasi dan pribadi tentu saya tidak menerima. Kita juga WNI yang haknya harus dihormati pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan, mengatakan sedang melakukan upaya tindaklanjut pencabutan legalitas HTI berdasarkan siaran pers yang dirilis Kementerian Hukum dan HAM. Namun Agus belum bisa berkomentar banyak soal rencana pembekuan HTI Kota Sukabumi.
"Tidak seperti itu. HTI itu ormas tingkat nasional. Terus pemerintah daerah melalui Kesbangpol tidak ada atau belum ada kewenangan untuk itu. Jika memang ada keberatan dengan adanya Perppu Nomor 2/2017, ya bisa menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved