Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KESATUAN Komando Daerah Militer II/Sriwijaya bakal memecat tidak hormat bagi anggotanya yang terindikasi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan tujuh anggota TNI dari Kodam II/Sriwijaya, Rabu (19/7).
Ketujuh anggota itu, yakni Serda Rahmad Waluyo, Sertu Heri Saputra, Pratu Chandra Kirana, Koptu Muslichin, Serda Sukur, Serda Rykko Erlangga, dan Serka Sofyan, ditambah Kopda Erwinsyah Simanjuntak yang berasal dari Kiban Yonif 126/Kala Cakti terjerat kasus narkoba dan diskresi.
"Hari ini total ada delapan yang disidang. Ada 5 diantaranya yang terkait dengan narkotika dan 3 lainnya karena diskresi," kata Waka Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Letkol Inf Paiman.
Sidang tersebut digelar selama 7 hari berturut-turut. Sidang percepatan dilakukan agar kasus-kasus yang terjadi di Kodam II/Sriwijaya dapat diselesaikan dengan cepat dan agar secepatnya memberikan kepastian hukum bagi anggota TNI yang bersangkutan.
Apalagi saat ini sudah ada penegasan bahwa untuk kasus narkoba harus secepatnya diselesaikan. "Kami melakukan sidang ini secara terbuka agar semua prajurit tidak melakukan hal yang sama," kata dia.
Untuk kasus narkotika, kata dia, sanksinya tegas. Tidak ada ampun bagi anggota TNI baik yang bertugas sebagai kurir, pengguna, bandar dan sebagainya. "Akan dipecat tidak hormat nantinya. Tapi proses hukum tetap akan disidang," kata Paiman.
Untuk kasus diskresi, 3 anggota yang disidang itu diketahui karena sudah melepas tugas atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Ia mengakui proses diskresi sangat panjang dan lama sehingga dilakukan juga percepatan serta dilakukan serentak dengan sidang narkoba.
Selain itu juga agar kasus ini tidak menumpuk. "Setelah persidangan ini nantinya akan ada proses upacara terhadap oknum prajurit yang melanggar baik narkoba maupun diskresi," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved