Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Semarang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terhadap tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Ahmad menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara. Sidang praperadilan digelar PN Semarang, kemarin, atas gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejati Jateng yang mengeluarkan SP3 tersebut.
Dalam amar keputusannya hakim tunggal Puji Widodo menyatakan SP3 Nomor PRINT/565/0.3/Fd.1/04/2017 tertanggal 6 April 2017 yang dikeluarkan kejaksaan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim memerintahkan Kejati Jateng menerbitkan surat kelanjutan penyidikan.
Berdasarkan pertimbangan hakim, SP3 yang diterbitkan Kejati Jateng bertentangan dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
"Dalam aturan itu, dikeluarkannya SP3 harus melalui proses ekspos terlebih dahulu. Namun, fakta persidangan penghentian perkara tidak pernah melalui proses ekspos," kata hakim Puji Widodo.
Sebelumnya, Bupati Jepara yang juga Ketua PPP Kabupaten Jepara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan parpol pada kurun waktu 2011-2012 sebesar Rp149 juta per tahun. Dua tersangka lain, bendahara PPP Jepara Zainal Abidin, sudah divonis 15 bulan penjara dan Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara Sodiq Priyono diganjar 1 tahun penjara.
Sementara itu, tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kalsel operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin terkait dengan pungutan di luar ketentuan dalam proses penerimaan siswa baru jalur offline.
Kepala Bagian Humas Polda Kalsel AKB M Rivai meng-ungkapkan tersangka sudah ditahan untuk penyidikan. "Kasus ini ditangani Direktorat Krimsus dan tim Saber Pungli," ungkapnya.
Tersangka diduga melakukan pungutan tidak sah kepada orangtua murid dengan modus meminta sumbangan Rp500 ribu-Rp5 juta. Ada 35 orangtua murid yang sudah membayar total Rp18.520.000 pada jalur offline tahap 1 (17 Mei-19 Mei). Pada jalur offline tahap 2 (19 Juni-22 Juni) ada 51 orangtua murid dengan total sumbangan Rp93,5 juta. AS/DY/OL-4
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved