Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

PWI: Sengketa Jurnalistik Selesaikan dengan UU Pers

Ahmad Novriwan
13/7/2017 20:10
PWI: Sengketa Jurnalistik Selesaikan dengan UU Pers
(Ilustrasi)

PEMBERITAAN Kadis PU Lampung Utara yang dirilis Media Indonesia dan beberapa media lokal Lampung pada Senin (10/7) berujung pada laporan Kadis PU bersama Kadis Hukum Pemkab Lampung Utara di Mapolda Lampung.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PWI Bidang Pembelaan Wartawan menegaskan, penyelesaiannya harus melalui UU No 40 1999 tentang Pers dan Dewan Pers.

"Ini delik pers. Jadi penyelesaiannya harus melalui UU Pokok Pers dan Dewan Pers. Belum pada tingkatan lain. UU Pers, adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap KUHP," ujar Juniardi, Rabu (12/7).

Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan, jelas Juniardi, yang berkaitan dengan pemberitaan pers di Media Indonesia, HarianLampung.com, Harian Bongkar Pos dan Lintaslampung.com yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, dirujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.

Juniardi mengatakan bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers.

Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generalis).

Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan adalah sesuaikan dengan adanya kode etik wartawan. Pertama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.

Kedua, masih menurut Juniardi, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Kemudian, akibat pemberitaan pers dapat juga diajukan gugatan perdata ke pengadilan atau dilaporkan kepada polisi. Namun demikian, karena mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers diatur khusus di UU Pers muaranya adalah pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Karena itu pengadilan (dalam kasus perdata) maupun penyidik atau jaksa atau hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap menggunakan UU Pers dengan muaranya adalah pemenuhan Hak Jawab dan atau Hak Koreksi.

Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya. Selain itu, kode etik jurnalistik juga menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya