Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bengkulu menahan mantan Gubernur Junaidi Hamsyah terkait kasus dugaan korupsi honor dewan pembina Manajemen RSUD M Yunus setelah pelimpahan kasus tahap dua dari Bareskrim.
"Tuntutannya di atas lima tahun sehingga tim jaksa penuntut umum mengambil sikap dengan memberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra di Bengkulu, kemarin.
Penahanan itu, kata Irvon juga bertujuan untuk mencegah terdakwa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau mencoba menghilangkan barang bukti.
Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.
Dia menambahkan, kejaksaan menetapkan sembilan jaksa penuntut umum untuk menjerat Junaidi Hamsyah.
"Tiga orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan Tinggi, dan empat dari Kejari Bengkulu," kata Irvon.
Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Junaidi dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo 64 jo 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kerugian negara, kami belum bisa sebutkan rincinya, tapi jelas miliaran rupiah, sedangkan tuntutannya 5-20 tahun penjara," ujar Irvon.
Kuasa hukum Junaidi Hamsyah, Muspani, menyatakan telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Ini merupakan hak hukum penuntut umum, ditahan atau tidak, kami sudah sampaikan penangguhan, tapi kesimpulan penuntut umum tetap ditahan," kata dia.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Bernadus Benu menegaskan tidak akan menyediakan bantuan hukum bagi Direktur Utama PT Sasando yang tersandung kasus korupsi dana hibah pemerintah tahun 2014 senilai Rp2 miliar.
"Untuk kasus korupsi Pemerintah Kota Kupang sudah tegaskan tidak memberi bantuan hukum," kata Bernadus.
Menurut dia, kasus hukum yang dihadapi Direktur PT Sasando Sulaiman Louk atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2014 senilai Rp2 miliar harus diproses tanpa bantuan dan intervensi pemerintah.
"Kalau korupsi sudah menjadi harga mati bagi pemerintah untuk tidak berikan bantuan hukum," ujarnya.
(MY/Ant/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved