Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN karyawan Koran Sindo Jawa Tengah geruduk kantor Disnakertrans Kota Semarang, Jl Ki Mangun Sarkoro, Kota Semarang, Selasa (11/7).
Mereka melaporkan tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawan itu. Sejumlah spanduk bertuliskan 'Tolak PHK Sepihak', 'Berikan Pesangon Sesuai Undang-Undang', 'Mana Janjimu Ingin Sejahterakan Rakyat, Pak HT?' serta tuntutan-tuntutan lainnya dibentangkan di kantor Disnakertrans.
Para peserta aksi juga mengalungkan seragam Koran Sindo di leher sebagai simbol bahwa karyawan dianggap budak yang dapat diperlakukan seenaknya oleh perusahaan.
"Lawan ketidakadilan terhadap jurnalis dan insan media. Lawan kezaliman para pemilik modal, berikan hak kami sesuai undang-undang," kata Agus Joko, koordinator aksi.
Menurutnya aksi demo ke Disnakertrans merupakan buntut dari PHK yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu. Perusahaan, lanjut Agus, telah zalim dengan melakukan PHK tanpa memberikan hak karyawan.
"Ini terjadi di seluruh biro Koran Sindo di Indonesia. Semua karyawan yang di-PHK tidak diberikan haknya sesuai undang-undang. Untuk Biro Jateng, sampai saat ini ada 28 karyawan yang nasibnya tidak jelas karena belum mendapatkan kepastian soal pesangon," ucap Agus.
Agus menerangkan proses PHK di Biro Jateng terjadi pada 5 Juni 2017. Saat itu, sejumlah direksi dan HRD Koran Sindo pusat mendatangi Jateng untuk mengumumkan bahwa Biro Jateng tutup dan karyawannya di PHK.
"Yang jadi persoalan, saat itu kami dipanggil satu-satu dan perusahaan mengatakan tidak bisa memberi pesangon. Mereka hanya menjanjikan tali asih atau istilahnya santunan sebanyak 4 kali gaji," terangnya.
Hal itu langsung ditolak oleh sebagian besar karyawan Koran Sindo Jateng. Mereka berkukuh menuntut haknya yakni mendapatkan pesangon sesuai Pasal 156 atat 2 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dalam pertemuan pertama itu, terjadi deadlock.
"Setelah perundingan itu, kami menunggu kepastian untuk negosiasi ulang. Namun bukannya negosiasi, kami mendapat surat PHK dan sebagian dimutasi ke Jakarta, sehari sebelum Idul Fitri," kata dia.
Ditegaskan Agus, jika nantinya dalam perundingan tripartit tidak menemukan hasil memuaskan, pihaknya siap membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kalau memang tripartit kembali deadlock, kami siap berjuang di pengadilan. Kami tegaskan, semua akan kami lakukan untuk mendapatkan hak-hak kami dan melawan ketidakadilan perusahaan," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved