Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengutip Gubernur DIY Sri Sultan HB X, pada Rabu (26/4) lalu. Pelaku adalah warga Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial RNM, 25 tahun. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Sumsel.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri ditemui di Gedung DPRD Provinsi DIY menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi agar laman miliknya, metronews.tk, semakin banyak dikunjungi. Dengan demikian, iklan yang masuk juga semakin banyak.
Laman metronews.tk dibuat atas bantuan orang lain. Untuk konten isi, RNM lah yang membuat dan mengunggahnya. Modusnya, pelaku mencuplik secara asal-asalan dari sejumlah artikel yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan kevalidan datanya.
"Yang hoax-nya dia yang membuat, dia ambil dari beberapa konten dipotong-potong. Seolah-olah itu bahasanya Pak Gubernur (DIY)," tegasnya di Yogyakarta, Jumat (28/4).
Judul berita hoax dalam laman metronews.tk adalah Sri Sultan Hamengkubuwono: Maaf Bukan SARA, Tapi Cina Dan Keturunannya Tidak Pantas Jadi Pemimpin Di Bumi Nusantara. Fakta Sejarah, Tionghoa Adalah Satu-Satunya Penghianat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari hasil penyelidikan, banyak warga di kampung tempat tinggal tersangka yang membuat blog kemudian mendapatkan penghasilan dari iklan.
Beberapa barang bukti yang disita, antara lain ponsel, sebuah laptop, dan beberapa kartu seluler. Barang bukti berupa laptop telah diuji laboratorium forensik. Hasilnya, laptop tersebut menjadi alat untuk mengunggah berita hoax yang menyudutkan Sri Sultan HB X.
Atas perbuatan tersebut, tersangka RNM melanggar Pasal 27 UU No.11/2008 dengan ancaman hukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. "Ya kita serahkan aspek hukumnya saja dulu," pungkas Sultan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved