POLRES Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menahan Brigadir Marvin Haliwela, anggota Polda Maluku, kemarin. Dia diduga menjadi otak pembacokan dan pengeroyokan yang menewaskan Kepala Sentral pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar Marthin Mairuhu,
Korban tewas dikeroyok saat menghadiri acara peringatan hari ulang tahun keluarganya di Desa Suli Bawa, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (3/1) malam.
Selain Marvin, polisi juga menetapkan adiknya, Revano Haliwela sebagai tersangka. "Marvin diduga diduga menggerakkan warga untuk mengeroyok korban, sedangkan Revano membacok korban," papar Kabid Propam Polda Maluku AKB Agus Sutrisno, kemarin.
Selain proses pidana di pengadilan umum, Marvin juga terancam sanksi pemecatan dari anggota Polri. "Jika di pengadilan dia divonis lebih dari empat tahun penjara, dia juga akan terkena sanksi pemecatan secara tidak hormat," lanjut Agus.
Peristiwa itu bermula saat Revano mengemudikan mobil dengan cara ugal-ugalan. Korban menegur dan sempat menampar Revano hingga pelipisnya sobek.
Revano bersama kakaknya dan warga lain mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Pengeroyokan pun terjadi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Dari Riau dilaporkan, seorang perwira polisi diduga terlibat penimbunan 9.000 liter minyak tanah dan 1.000 liter premium. BBM itu disita petugas dari rumah perwira berinisial M di Jalan Gajah Mungkur Harapan Raya Ujung, Kota Pekanbaru.
"Aksi penimbunan ini merupakan kejahatan jaringan. Kami menduga masih ada beberapa lokasi penimbunan lain di jalan lintas timur," papar Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Aries Syarief Hidayat.
Di rumah M, petugas menangkap seorang perempuan dan sopir. Barang bukti berasal dari Palembang, Sumatra Selatan, dan akan dijual di Pekanbaru.
Dalam kasus berbeda, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus pelaku pemalsuan STNK bernama HY, 39, warga Neglasari, Pancatengah. "Tersangka sudah mem-buat beberapa STNK palsu untuk kendaraan roda dua. Ia membeli kendaraan tanpa surat dari YD, yang masih kami buru," ujar Kasat Reskrim AK Pandu Winata. (HJ/RK/AD/N-3)