Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pelantikan Tiga Kepala Daerah di NTT Tertunda

(PO/Ant/P-4)
04/1/2016 00:00
Pelantikan Tiga Kepala Daerah di NTT Tertunda
( FOTO ANTARA/Marboen)
KPU menunda penetapan hasil pilkada tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur karena pasangan calon bupati yang kalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pilkada di tiga kabupaten tersebut dimenangkan oleh petahana, yakni pasangan Gidion Mbilijora-Umbu Lili Pakuali di Kabupaten Sumba Timur, pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong di Kabupaten Manggarai Barat, dan Deno Kamilus-Victor Madur di Kabupaten Mangggarai. "Tiga pasangan pemenang pilkada itu belum bisa ditetapkan karena ada gugatan di MK. Nanti setelah ada keputusan MK apakah gugatan dimenangkan penggugat atau tergugat," kata juru bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Minggu (3/1).

Di Sumba Timur, gugatan ke MK dilayangkan oleh pasangan Mathius Kitu-Abraham Litinau. Pasangan ini mempersoalkan formulir C1-KWK yang ditemukan dalam bentuk fotokopi sehingga diduga terjadi kecurangan. Di Kabupaten Manggarai, gugatan didaftarkan pasangan Heri Nabit-Adolf Gabur. Perolehan suara pasangan ini hanya terpaut 1.846 suara atau 1,27% dari pasangan pemenang pilkada. Selisih tersebut masih di bawah batas maksimal selisih gugatan, yakni 2% sesuai dengan Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Heri-Adolf meraih 71.820 suara atau (49,36%), dan pemenang pilkada Deno Kamelus-Victor Madur meraih 73.666 suara (50,63%). Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan KPU siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon kepala daerah tersebut. Sementara itu, pemenang pilkada di enam kabupaten lainnya telah ditetapkan oleh KPU. Sebelumnya, Tanty Adoe mengatakan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan MK berkaitan dengan keputusan KPU tentang pleno rekapitulasi penghitungan suara dari kecamatan-kecamatan.

Karena itu, tiga daerah ini masih akan menunggu sampai ada keputusan MK, baru boleh menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Sesuai dengan aturan, pleno penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan jika sudah ada surat dari MK. Surat dari MK itu, kata dia, berisikan tentang ada tidaknya gugatan pengajuan perselisihan hasil pemilu (PHP), pascarekapitulasi penghitungan surat suara.

"Ada atau tidaknya PHP, harus ada surat dari MK dan itulah yang menjadi dasar bagi KPU untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih," katanya menjelaskan. Artinya, jika ada PHP, pelaksanaan pleno akan ditunda sampai ada keputusan MK. Dia mengatakan, bisa saja MK memutuskan untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan memerintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang atau pemilu ulang. KPU, kata dia, hanya menunggu sampai ada keputusan dan siap melaksanakan perintah MK, termasuk menggelar pemilu ulang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik