Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Dua Tahun Ridho Rhoma Gunakan Narkoba

Mal
26/3/2017 07:56
Dua Tahun Ridho Rhoma Gunakan Narkoba
(Ridho Rhoma---MI/PERMANA)

PENYANYI Ridho Rhoma, 28, diduga telah dua tahun mengonsumsi narkoba. Petualangan pelantun lagu Haruskah Berakhir itu berakhir kemarin subuh.

Putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap di sebuah hotel seusai mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Kami cegat saat dia (Ridho) mau naik lift di salah satu hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kami geledah ada sabu dan alat hisap," beber Kapolres Jakarta Barat Roycke Harry Langie.

Sebelum ke hotel itu, Ridho diduga baru saja menggunakan narkoba di salah satu apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat, bersama rekannya S. Polisi juga menangkap S dan menemukan satu alat hisap serta satu butir obat dumolid (penenang). "S ini rekan R (Ridho) sekaligus kurir yang biasa bersama-sama memakai narkoba," lanjut Roycke.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKB Suhermanto menyebut Ridho sudah menjadi target sebulan terakhir dan diikuti ke mana pun pergi. Barang bukti yang disita satu unit sedan Honda Civic B 1240 ZAA yang dijadikan tersangka menyembunyikan sabu seberat 0,7 gram.

Menurut Suhermanto, Ridho sudah dua tahun menggunakan narkoba. Artis yang sangat memikat ketika mendendangkan lagu Menunggu itu beralasan mengonsumsi narkoba lantaran beban kerja yang tinggi. "Dia suka syuting hingga berhari-hari. Supaya enggak stres saat kerja (dia mengonsumsi narkoba)," kata Suhermanto.

Kepada penyidik, Ridho dan S mengaku mendapat narkoba dari seorang berinisial A yang kini masih dikejar polisi. Suhermanto belum memastikan apakah jaringan A merupakan sindikat yang juga menjerumuskan sejumlah artis Ibu Kota. "Masih kami dalami.

"Kepolisian menetapkan Ridho dan S sebagai pengguna. Ridho dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, sedangkan S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sekjen Forum Organisasi Kemasyarakatan Antinarkoba Anhar Nasution melihat ada sindikat besar yang sengaja menyasar kalangan artis untuk menjadikan mereka pecandu narkoba. "Saya pikir ada skenario pengedar yang dikendalikan sindikat besar menyasar figur publik," cetusnya.

Pusaran narkoba di kalangan artis, disebut Anhar, bermodus multilevel. "Setelah artis A terpengaruh, kemudian orang terdekatnya, begitu seterusnya. Akhirnya narkoba menjadi gaya hidup mereka," cetusnya.

Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan itu meyakini artis yang terjerat kebanyakan mengenal serta memakai narkoba di tempat hiburan. (Mal/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya