Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANDEKNYA operasional Terminal Tipe A Jatijajar diduga terkait dengan kasus korupsi jembatan utama terminal. Hal itu diperparah dengan tidak turun-turunnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Penilaian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andreas Dione kepada Media Indonesia, di kantornya, kemarin. “Tidak dioperasikannya Terminal Tipe A Jatijajar disebabkan pembangunan jembatan utama terminal sedang berproses di pengadilan,” ungkap dia.
Pihaknya, jelas Andreas, sudah menahan kontraktor pelaksana proyek jembatan utama terminal itu. Namun, saat hendak disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa barat pada pertengahan Mei 2016, kontraktor tersebut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadil-an dari pemohon. Bahkan, majelis hakim menyatakan penahanan Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KMK), Victory Mandajo, tidak sah menurut hukum,’’ katanya.
Alasan majelis hakim, ungkap Andreas, kejaksaan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti untuk menetapkan pemohon menjadi tersangka. Karena itu, kejaksaan diperintahkan mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan Cibinong, Bogor.
“Bukti kami baru saksi. Hasil audit BPKP sudah lebih 10 kali kami minta tidak kunjung diberikan. Padahal penting untuk mengetahui besar kerugian negaranya,” sesal Andreas.
Sebelumnya, Kejari Depok menetapkan Victory sebagai tersangka dalam proyek pembangunan jembatan utama Terminal Jatijajar. Dia diduga melakukan korupsi serta tidak mampu merampungkan proyek itu. Negara merugi Rp1,1 miliar. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved