Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Warga Tuntut Ganti Untung, bukan Rugi

15/3/2017 08:12
Warga Tuntut Ganti Untung, bukan Rugi
()

SEDIKITNYA 700 warga Desa Rawa rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin, berunjuk rasa untuk menuntut ganti untung atas lahan mereka yang akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan landasan pacu 3 Bandara Soekarno Hatta.

Mereka mendesak PT Angkasa Pura II, selaku pengelola bandara, untuk memberi harga pembebasan yang layak kepada warga.

“Kami ingin lansung bertemu dengan Direktur PT AP II (Muhammad Awaludin). Karena Sejak 7 Januari 2016 lalu, pihak bandara melalui tim pembebasan dari Provinsi Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan harga yang pantas atas rencana pembebasan lahan tersebut,” kata Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Rawa Rengas, Samsudin.

Padahal, kata dia, pertemuan untuk pembebasan lahan itu sudah dilakukan berkali-kali. “Yang jelas kami ingin harga yang layak atas penggusuran itu,” tegas Samsudin.
Koordinator aksi, Dulamin Jigo, mengatakan Warga meminta kepada PT AP-II agar memberikan ganti untung sekitar Rp1,5 juta/meter untuk bangunan yang dibebaskan. Adapun untuk lahan sekitar Rp5 juta/meter.

Warga juga meminta PT AP-II transparan soal pembayaran ganti ruginya. “Jangan sampai luas tanah 100 m2 dan bangun-an 50 m2 langsung dibayar sekitar Rp300 juta seperti yang terjadi di Desa Bojong Renged. Ini harus ada rinciannya, berapa harga bangunan dan berapa harga lahan,” kata Jigo.

Saat dimintai konfirmasi masalah tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Himsar mengatakan untuk di Desa Rawarengas, pihak apraisal belum menentukan nilai ganti rugi, baik terhadap bangunan maupun lahan. Karena itu, pihaknya belum tahu persis besaran nilai ganting untung yang layak.

“Dari tiga desa di Kabupaten yang lahannya akan dibebaskan untuk landasan pacu 3 tersebut, baru Desa Bojong Renged yang sebagian lahannya sudah dibebaskan yakni dengan nilai minimal Rp3 juta/meter,” kata dia.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 2.459 bidang tanah dengan luas sekitar 134 hektare di Desa Bojong Renged, Rawa Burung, dan Rawa Rengas akan terkena pembebasan lahan. (SM/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya