Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kebijakan Sepihak, Warga Pulau Pari Protes

14/3/2017 08:46
Kebijakan Sepihak, Warga Pulau Pari Protes
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

WARGA Pulau Pari, Kepulauan Seribu, memprotes Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara karena menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) kepada PT Bumi Pari atas kepemilikan lahan di Pulau Pari. Warga menilai keputusan BPN Jakarta Utara cacat hukum. Warga juga tidak pernah menjual lahan mereka. Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum mempunyai perencanaan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan catatan Pemprov DKI Jakarta pada 1993, warga menyerahkan surat girik kepada pihak kelurahan dengan alasan untuk diperbarui. Namun, hingga sekarang belum dikembalikan. Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu Budi Utomo menjelaskan sengketa sudah berlangsung sejak 1998 hingga 1999. Mediasi sudah dilakukan lebih dari delapan kali guna menyelesaikan masalah itu.

“Warga mempermasalahkan, mereka tanya kenapa ada sertifikat atas nama perusahaan. Mereka merasa tidak pernah menjual,” kata Budi Utomo di Balai Kota DKI, kemarin.

Ketika dimintai keterangan, pihak perusahaan mengaku memiliki SHM. Namun, Budi mempertanyakan status lahan berupa SHM dikeluarkan atas nama perusahaan.

Seperti diketahui, SHM hanya diperuntukan kepemilikan perorangan bukan perusahaan. Untuk perusahaan, bukti kepemilikan seharusnya berupa hak guna bangunan (HGB).

“Urusan lahan semuanya ada di BPN. Tidak ada jalan lain selain melapor ke BPN pusat,” imbuhnya.

Untuk memperjelas kepemilikan tanah warga di Kepulauan Seribu, pihak Kabupaten Kepulauan Seribu akan menginventarisasi lahan yang dimiliki warga sehingga tiap warga akan memiliki sertifikat resmi. Pasalnya, selama ini warga Pulau Seribu tidak memiliki sertifikat karena warga dianggap tinggal di atas lahan milik pemerintah.

Pembahasan mengenai sengketa lahan di Pulau Pari ini menjadi pembahasan dalam rapat pimpinan (rapim) bersama Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, kemarin.

Budi Utomo menyatakan Sumarsono mengarahkan untuk diadakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk masyarakat Pulau Seribu bersama BPN. Prona digulirkan saat ini karena nilai ekonomis Pulau Seribu makin tinggi.

“Plt mengarahkan ada ­program Prona untuk masyarakat Pulau Seribu. Warga yang sudah tinggal lama akan diberikan sertifikat. Hanya berlaku tanah yang tidak bersengketa (clear),” jelas Budi Utomo. (Aya/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya