Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
RIBUAN anggota Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup (KSPPMG) menggugat secara perdata pendiri koperasi tersebut, Salman Nuryanto, ke Pengadilan Negeri Depok. Mereka menggugat agar investasi yang telanjur telah mereka tanam di koperasi tersebut segera dikembalikan Salman.
Para anggota koperasi yang mengajukan gugatan mencapai 2.900 orang dengan total investasi mencapai Rp400 miliar.
“Proses pidananya tetap di Polda Metro Jaya. Kalau klien saya juga menempuh jalur perdata,” kata Muklis, kuasa hukum para anggota koperasi tersebut, kemarin.
Saat ini pihaknya juga sedang mendata aset anggota yang dikelola Nuryanto untuk kemudian diserahkan ke PN Depok. “Asetnya ada sekitar Rp250miliar-Rp300 miliar yang tersebar di Depok, Bogor, Cirebon, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, berupa benda bergerak dan tidak bergerak,” ungkap Muklis.
Salah satu korban, Ambarsari, 33, warga Bogor, menuturkan dia telah telanjur percaya dan berinvestasi hingga Rp200 juta. “Uang yang nominalnya Rp30 ribu katanya bisa menghasilkan Rp1 juta-Rp2 juta, cukup menggiurkan bukan? Jadi semakin besar inventasi, makin besar pula keuntungannya.” (KG/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved