Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DAFTAR pemilih tetap (DPT) masih menjadi masalah saban pergelaran pilkada. Tidak terkecuali pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.
Menurut Ketua KPU DKI Sumarno, akar masalahnya pada data kependudukan yang masih bermasalah dan tidak akurat. "Makanya DPT kita bermasalah. Perlu pembenahan dalam administrasi kependudukan," kata Sumarno.
Sumarno mencontohkan banyak warga yang sudah pindah tempat tinggal di luar DKI, tetapi masih terdata dalam DPT DKI. Ada juga yang lama tinggal di luar negeri, tetapi ketika pemilihan balik ke Indonesia. "Kan secara administratif masih diakui warga DKI," ucap Sumarno.
Sumarno mengakui data kependudukan di DKI tergolong rumit, tapi itu mesti segera dibereskan. KPU DKI pun segera membahas masalah data kependudukan itu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain masalah data kependudukan yang masih berantakan, akses pemutakhiran data DPT masih jadi kendala. Sering kali petugas yang menjaring data pemilih kesulitan menemui warga, utamanya di perumahan mewah ataupun apartemen.
Selain penghuninya sibuk, pengelolanya tak jarang mempersulit. Bisa dengan menutup akses atau tidak kooperatif saat dimintai bantuan petugas. Buntutnya, pemilih dadakan membeludak saat hari pencoblosan.
Untuk itu, KPU DKI akan membahas soal wacana penambahan DPT putaran kedua terutama bagi warga yang punya hak pilih, tapi tidak bisa menggunakan suara di putaran pertama.
Komisioner KPU DKI Dahlia Umar mengatakan konsep awal jumlah daftar pemilih di putaran dua sebenarnya mengacu pada DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di putaran pertama. Namun, faktanya, cukup banyak warga yang tidak bisa mencoblos pada 15 Februari lalu lantaran surat suara terbatas.
"Karenanya kami ingin mengusulkan ada pendaftaran pemilih yang belum terdaftar, tetapi dia memenuhi syarat pada putaran pertama kemarin," kata Dahlia.
Selain soal daftar pemilih, KPU DKI bakal mengkaji lagi soal aturan kampanye di putaran kedua. Mengacu pada Pilgub DKI 2012, KPU DKI melarang calon yang masuk putaran kedua untuk kampanye.(Jay/Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved