Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ada Perselisihan, Perawatan Diabaikan

21/2/2017 08:48
Ada Perselisihan, Perawatan Diabaikan
(MI/Agus Mulyawan)

KEKUMUHAN dan kesemrawutan Pasar Kemiri Muka di Kecamatan Beji, Kota Depok, disebabkan status lahannya yang bersengketa. Sejak perkara pertarungan hukum tingkat pertama di pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2008-2017, Pemerintah Kota Depok tidak pernah menang atas lawan mereka, PT Petamburan Jaya.

Dalam perkara atas lahan 2,6 hektare berikut bangunan itu, bertindak sebagai penggugat PT Petamburan Jaya (PJ) dan sebagai tergugat Pemkot Depok. Upaya Pemkot Depok memenangi kasus kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka hanya pada peninjauan kembali (PK).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Ahmad Kafrawi mengatakan pihaknya akan terus berjuang untuk memenangi sengketa lahan itu. Lahan dan bangunan Pasar Kemiri Muka diklaim PT PJ. “Biro hukum Pemkot Depok sedang mengajukan PK sebab pemkot punya novum untuk diajukan di sidang PK MA,” katanya.

Ia mengakui, sejak kasus sengketa lahan berikut bangunan bergulir 2008 hingga sekarang Pemkot Depok selalu kalah di pengadilan baik di PTUN, PTTUN, maupun kasasi di MA. Lahan berikut pasar itu, ungkap Kafrawi, ialah lahan dan bangunan milik Pemkot Depok yang diserahkan Pemkab Bogor pada 1999. Ketika itu, Depok sebagai kota administratifnya Kabupaten Bogor.

Pemkot Depok, katanya, akan menghormati keputusan pengadilan. Bahkan tidak berkecil hati jika memang nantinya setelah putusan PK, lahan dan bangunan berpindah tangan kepada PT PJ. Masih ada lima pasar jika Pasar Kemiri Muka lepas, yaitu Pasar Cisalak, Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Sukatani, dan Pasar Reny Jaya Sawangan, di Kota Depok.

“Kita harus patuh dan taat hukum. Kalaupun kalah, Pemkot Depok sudah melakukan upaya hukum dengan maksimal,” dalihnya.

Pada 2008 PT PJ melayangkan gugatan atas kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka ke PTUN Jawa Barat. Gugatan itu dikabulkan. Selanjutnya Pemkot Depok banding ke PTTUN dan kalah hingga tingkat kasasi MA.

Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Depok bidang pengawasan infrastruktur daerah, Edy Sitorus, sekalipun nantinya PT PJ memenangi PK, peruntukan lahan tetap sebagi tempat perniagaan sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Depok. “Kalau PT PJ akan menga-lihkan peruntukannya, site plan-nya harus diubah,” kata Edy.

Soal sengketa itu, salah satu pedagang di Pasar Kemiri Muka, Anton, tak peduli. Baginya, yang penting bagaimana perawatan dilakukan Pemkot Depok sebab selama ini para pedagang membayar retribusi kebersihan dan keamanan. “Masak mau uangnya, tapi tidak mau merawat pasarnya. Saluran air dibiarkan macet, sampah berserakan. Malu-maluin Kota Depok,” ujarnya. (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya