Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pengusaha Tuntut Jaminan Keamanan

15/2/2017 08:03
Pengusaha Tuntut Jaminan Keamanan
(ANTARA/Nova Wahyudi)

PAGAR pembatas area gedung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin bakal dibongkar, tahun depan. Hal itu dilakukan untuk menyediakan area berdagang yang disewakan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan usaha kecil menengah (UKM) lainnya.

Asisten Pembangunan Pemprov DKI Gamal Sinurat mengatakan rencana ini baru akan disampaikan ke pihak swasta saat trotoar sudah sepenuhnya rampung sekitar dua tahun mendatang. Meski demikian, pihaknya sudah mewacanakan hal itu kepada pihak swasta.

Sejumlah pengelola gedung, ungkap Gamal, bersedia membongkar pagar dengan syarat keamanan area gedung perlu ditingkatkan. Pembongkaran pagar berimplikasi pada pintu lobi gedung yang langsung menghadap trotoar.

“Respons pengelola gedung pada prinsipnya setuju saja yang penting ada jaminan keamanan karena pintu lobi langsung menghadap trotoar,” ujar Gamal.

Karena itulah, Gamal berdalih hingga saat ini belum jelas bagaimana mekanisme harga sewa PKL di sana karena untuk berdagang para PKL merupakan milik swasta atau pengelola gedung. Lain halnya jika memang lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

Untuk masalah PKL, jelas Gamal, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta perdagangan (KUMKMP) yang akan mengambil peran.

Selain soal sewa lahan bagi PKL yang belum jelas, Gamal mengungkapkan pengelola gedung di sana menuntut adanya jaminan PKL yang berdagang di lokasi mereka merupakan binaan UMKM. Masalah jaminan ini belum 100% pasti dipenuhi Pemprov DKI.

“Tentu dalam hal ini kita akan koordinasi dengan Dinas UMKM. Mereka ingin ada jaminan juga bahwa PKL tersebut sebelumnya sudah dibina Dinas UMKM,” lanjut Gamal.

Dengan demikian, tegas Gamal, para PKL yang kini ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin tidak bisa otomatis berdagang di dalam area gedung. Mereka harus dibina terlebih dahulu oleh Dinas UMKM.

“Kita akan tertibkan PKL yang sudah ada. Nanti kita atur di mana mereka dimungkinkan untuk tetap usaha,” imbuhnya.

Di mata pengamat perkotaan Nirwono Joga dari Universitas Trisakti, pemindahan PKL merupakan persoalan yang cukup pelik. Harus dipetakan secara rinci bagaimana mereka nantinya dipindahkan. Hal ini perlu dilakukan agar pendistribusian PKL adil dan merata.

“Untuk masalah PKL pemetaan dan pendataan PKL yang ada dibuat terlebih dahulu agar pendistribusian adil dan merata,” ujarnya. (Aya/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya