Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Lain di Mulut, Beda Pula di Hati Ahok

MI
25/11/2015 00:00
Lain di Mulut, Beda Pula di Hati Ahok
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)
LAIN di mulut lain di hati. Itulah barangkali peribahasa yang paling tepat menggambarkan perubahan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Seusai diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 9 jam pada Senin (23/11), laki-laki yang akrab disapa Ahok itu tersenyum.

Senyumnya dipertontonkan kepada pewarta dan beberapa pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengantarnya ke lokasi pemeriksaan di Gedung BPK RI, Jakarta Pusat.

Mimik wajahnya tidak memperlihatkan kemarahan, seperti kerap ia tunjukkan ketika ada PNS DKI korupsi. Ketika itu, ia bahkan meminta maaf kepada BPK, sebab setelah diperiksa oleh 12 auditor, ia merasa tuduhannya keliru.

Pemeriksaan Ahok merupakan yang terakhir atas kasus temuan potensi kelebihan pembayaran Rp191 miliar atas lahan milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras. Temuan tersebut terdapat di Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DKI terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga menambah daftar sikap baiknya dengan meminta maaf karena berprasangka buruk saat juru kamera Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilarang merekam pemeriksaan.

Namun, kemarin sikapnya justru berbanding terbalik. Ia meluapkan kekesalannya terhadap BPK. Usut punya usut, ternyata ia masih kesal lantaran BPK tidak mengizinkan juru kamera pemprov merekam pemeriksaan atas dirinya. "Kalau memang BPK mau membersihkan dan membuktikan bahwa tidak ada sesuatu, harusnya rekamannya dibuka biar rakyat Indonesia melihat, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tendensius atau tidak," ujar Ahok.

Sementara itu, Kepala BPK Harry Azhar mengatakan pemeriksaan Gubernur DKI sesuai prosedur. Menurutnya, siapa pun yang diperiksa oleh BPK harus masuk seorang diri untuk menjaga rahasia yang akan diungkap dalam pemeriksaan.

Saat dihubungi Media Indonesia, kemarin, ia menjelaskan standar pemeriksaan di BPK memang penuh kerahasiaan. Jika terbuka, akan melanggar Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Negara dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya yang berkaitan dengan informasi penyidikan. "Nanti setelah ini kita akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terserah KPK akan membuka atau tidak," ujarnya. (Put/Ssr/Fat/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya