Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

ICW Temukan Dugaan Pungli di GOR

NELLY MARLIANTI
25/11/2015 00:00
ICW Temukan Dugaan Pungli di GOR
(MI/ROMMY PUJIANTO)
INDONESIA Corruption  Watch (ICW) menemukan dugaan pungutan liar di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas Jakarta Timur. Diduga, pungutan liar serupa juga terjadi di GOR lain di DKI Jakarta. Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan temuan tersebut terungkap setelah pihaknya menelusuri dan menginvestigasi pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di GOR Ciracas. Praktik yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) DKI pengelola GOR tersebut terjadi dengan modus memungut retribusi tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Menurutnya, pungli terjadi di fasilitas olahraga dan fasilitas lainnya, seperti untuk kepentingan acara pernikahan.

Di fasilitas olahraga, misalnya, tarif retribusi seharusnya hanya Rp200 ribu per delapan bulan, tetapi ditagih Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. "Artinya terjadi pungli hingga 300% dari yang seharusnya dibayarkan secara resmi," ungkapnya, kemarin. Emerson memastikan pungli terjadi sejak 2012 hingga kini. Pungli terbesar dilakukan saat ada event olahraga dan fasilitas GOR digunakan untuk resepsi  pernikahan. Pengelola tidak pernah memberikan penjelasan mengenai tarif yang dimark up tersebut. "Jadi, sudah ada temuan dan pengaduan dari masyarakat. Bahkan teman saya menggunakan GOR Ciracas untuk main bola dikenai biaya Rp800 ribu untuk 5 jam. Padahal bila mengacu pada Perda 3/2012, biaya Rp800 ribu itu untuk 10 jam," ujarnya.

Emerson menduga pungli seperti di GOR Ciracas juga terjadi pula di sejumlah GOR yang ada di DKI. Menurutnya, di Ibu Kota terdapat 44 gedung sarana olahraga dan 10 GOR.  "Dari temuan ini kami menduga, pola pungutan liar yang sama juga dilakukan di GOR lainnya," katanya. Mengenai adanya pengelolaan GOR yang bekerja sama dengan pihak swasta, seperti GOR Soemantri Brodjonegoro, menurutnya itu bisa menjadi hal menarik apabila ternyata kerja sama tersebut tidak diketahui oleh pemerintah daerah. Ia menyatakan akan terus  elakukan investigasi untuk mengungkap pungli-pungli yang terjadi di GOR di DKI. 

Periksa UPT
Terkait dengan temuan ICW, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera memeriksa jajaran unit pelaksana teknis (UPT) GOR. Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan UPT memiliki otonomi dalam mengelola sumber daya, termasuk aset dan keuangan. Oleh karena itu, jika terjadi praktik pungli, jajaran kepala dan pegawai UPT terkait akan dimintai keterangan. Karena otonomi pula, ujarnya, ia menyatakan tidak bisa menduga ada keterkaitan kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI maupun suku dinas atas tindakan pungli GOR. "UPT itu otonom, badan sendiri yang punya kuasa anggaran dan mengelola anggaran sendiri. Namun, memang satu kesatuan di bawah dinas. Maka jajaran UPT pasti diperiksa, tapi belum tentu kepala dinas yang baru maupun lama terkait, karena dia (UPT) otonom," kata Lasro ketika dihubungi Media Indonesia.

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu, ada beberapa poin penting yang harus dikejar oleh Inspektorat Provinsi DKI dalam memeriksa kasus dugaan mark up retribusi tersebut. Di antaranya ialah oknum yang terlibat, lamanya tindakan pungli terjadi, ke mana dana hasil pungli mengalir, dan seluas mana pungli terjadi. "Kami patut menyelidiki pula apakah pungli itu juga hanya terjadi pada (penggunaan) GOR atau juga ke Ger (gelanggang remaja), dan sudah berapa lama hal ini terjadi. Kami telusuri sampah jauh," tutur Lasro. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya