Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Dua Pembunuh Eno Dihukum Mati

09/2/2017 08:21
Dua Pembunuh Eno Dihukum Mati
(ANTARA/Lucky R)

IMAM Hapriadi dan Rahmat Arifin, dua pembunuh Eno Fariah, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Keluarga korban mengaku puas dengan keputusan tersebut.

“Kami puas walaupun mereka mengajukan banding. Semoga hasilnya tetap masih berpihak kepada kami,” kata ayah Eno, Arif Fikri, seusai sidang di PN Tangerang, Tangerang, kemarin.

Sidang yang berlangsung di ruang 5 PN Tangerang itu tetap dipadati pengunjung. Tidak hanya keluarga dan rekan kerja orangtua korban, warga juga banyak yang hadir.

Sebanyak empat tempat duduk yang ada di ruang sidang dipadati pengunjung. Pengunjung yang tidak kebagian tempat duduk, berdiri di bagian belakang ruang sidang.

Penjagaan dari aparat kepolisian juga terlihat selama sidang berlangsung. Saat sidang usai, kedua terdakwa langsung dibawa keluar dengan penga­walan ketat polisi.

Atas keputusan itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sunardi Muslim, mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Vonis terhadap keduanya dinilai terlalu berat.

“Mereka belum pernah ditahan. Mereka masih muda dan punya waktu untuk memperbaiki diri,” kata Sunardi seusai sidang.

Untuk itu, jelas Sunardi, pihaknya akan berkoordinasi sebelum mengajukan ban­ding. Mereka akan berembuk dengan keluarga kedua terdakwa.

“Masih ada waktu 7 hari. Kami sebagai kuasa hukum akan pikir-pikir dulu dan berko­ordinasi dengan keluarga terdakwa kalau terdakwa memang ingin mengajukan banding,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mendapat perhatian luas karena kesadisan pelaku. Dari hasil autopsi diketahui, patah tulang pipi kanan berlubang, patah di bagian tulang rahang kanan, luka terbuka yang menebus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar di bagian kanan, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada, robeknya paru-paru kanan atas sampai bawah, serta pendarah­an pada rongga dada dan rongga perut.

Berdasarkan hasil autopsi dalam terkait kondisi terakhir Eno, dinilai di luar batas prikemanusiaan karena korban tewas akibat gagang cangkul yang dimasukkan ke dalam alat vitalnya. (SM/Ant/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya