Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menambah satu saksi lagi dalam persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Humas Pengadilan Jakarta Utara, Hasoloan Mengatakan JPU menambah satu saksi baru tadi pagi.
"Sekitar pukul 07.30 WIB jaksa menambahkan satu saksi ahli Labkrim," kata Hasoloan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU adalah dari polisi atas nama M. Nuh. Sebelumnya, dijadwalkan ada dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Dua saksi fakta tersebut merupakan nelayan Pulau Panggang yang menghadiri sosialisasi Ahok pada 27 September 2016.
"Ada Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Satu lagi ada Saksi Ahli Hamdan Rasyid," terang dia. Hamdan merupakan anggota komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah.
Dengan penambahan saksi tersebut, total saksi hari ini yang dihadirkan jaksa sebanyak 4 orang. Beberapa di antaranya sudah hadir sejak pagi.
Hari ini merupakan sidang ke-9 yang Ahok jalani. Sudah ada sedikitnya 12 saksi yang dihadirkan di ruang persidangan. Beberapa di antaranya adalah petinggi FPI Novel Bamukmin, polisi hingga lurah Pulau Panggang.
Sekitar 20 menit sebelum sidang dimulai, Ahok tiba di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Ahok tiba di Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/2) sekitar pukul 08.40 WIB. Ahok terlihat mengenakan batik dan berjalan cepat begitu turun dari mobil.
Ahok langsung menuju ruang tunggu persidangan. Di ruang tunggu tersebut sudah terlebih dahulu tiba tim kuasa hukumnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved