Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KETUA Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Fitri Hariono, memastikan akan memberikan sanksi berat kepada anggota DPRD Depok Erfan Teladan yang diduga terlibat dalam pemakaian atau pengedaran narkoba.
”BKD akan memecat karena Erfan telah membuat aib serta membuat citra lembaga terhormat DPRD Kota Depok menjadi buruk,“ tandas Fitri, kemarin.
Secepatnya, Fitri juga akan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok memeriksa urine 50 anggota DPRD. Jika ada anggota yang terindikasi mengonsumsi narkoba, pihaknya meminta polisi untuk memprosesnya secara hukum.
“Selaku anggota dewan dan wakil rakyat, kami sangat malu (atas peristiwa tersebut). Kami menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya warga Depok,“ ujarnya.
Erfan Teladan sendiri belum ditangkap. Ia kabur saat Satuan Narkoba Polres Depok menggerebek rumahnya di Jalan Haji Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamat-an Sawangan, Kota Depok, Minggu (5/2).
Erfan kabur lewat pintu belakang. Dia diincar polisi atas dugaan pengedaran narkoba. Dari rumah Erfan, polisi menangkap perempuan berinisial UM, pemasok sabu.
Barang bukti yang disita dari UM ialah empat bungkus plastik klip bening dengan berat 2,80 gram yang diduga sabu. Selain itu, satu timbang-an elektronik, empat lembar uang nominal Rp5.000, dan satu ponsel.
Kepala Satuan Narkoba Polres Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kediaman wakil rakyat Depok itu diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan observasi dan melihat Erfan sedang bersama perempuan di teras. Ketika Erfan menerima bungkusan plastik, anggota polisi langsung bergerak. “Melihat sejumlah orang mendekat ke rumahnya, Erfan kabur lewat pintu belakang. Kini kami masih mengejarnya,“ ujar putu.
Tersangka UM mengaku yang dia serahkan kepada Erfan merupakan satu paket sabu. “Erfan itu sahabat lama saya. Kami sering bertemu di ruang Fraksi Partai Golkar di gedung A dan di ruang Komisi Infrastruktur DPRD di gedung B,” ujar tersangka.
Penggeledahan di rumah Erfan menghasilkan dua bungkus plastik klip bening sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama Erfan dan di lemari pakaian. “Ada Satu pipet alat isap sabu ditemukan di dalam mobil yang parkir di garasi rumah Erfan. Satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan atas nama Erfan juga kami sita,” terang putu. (KG/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved