DEWAN Pengupahan Kota Bekasi telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2016 dengan besaran Rp3.327.160 atau naik sekitar 11,5% dari UMK 2015, yakni Rp2.954.031.
Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Sudirman menyampaikan besaran UMK Kota Bekasi itu telah disepakati berdasarkan hasil voting rapat penentuan UMK.
Rapat diikuti 24 peserta yang meliputi empat unsur, yakni pemerintah kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan akademisi.
"Harusnya jumlah peserta 25, kemarin 24 yang datang. Semuanya bersepakat, tapi ada satu perwakilan buruh yang tak mau tanda tangan meski bersepakat dan mengikuti rapat," ungkap Sudirman, kemarin.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kota Bekasi R Abdullah berharap besaran nilai UMK tersebut bisa diterima, mengingat kondisi perekonomian nasional dalam masa sulit.
"Besaran UMK dirasa cukup, bisa diterima dan dipahami oleh kalangan pekerja," ujarnya.
Saat rapat penentuan UMK Kota Bekasi relatif lancar, rapat serupa di Kota Depok justru menemui jalan buntu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok Inu Kertapati mengatakan penetapan UMK Depok berbeda pendapat setelah melihat daerah di sekitar Depok, seperti Kota Bogor dan Jakarta yang di atas 14,8%.
Karena itu, dia lebih memilih untuk menyerahkan keputusan UMK itu kepada Gubernur Jawa Barat.
Ketua Asosiasi Pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Depok Arif Rahman mengatakan pihaknya menuntut peningkatan UMK sebesar 14,64% dari Rp2.732.000, menjadi Rp3.132.000.