Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta segera membentuk tim penagihan piutang yang timbul atas penerbitan surat persetujuan prinsip pembebasan lahan (SP3L) dan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
Tim penagihan piutang dibentuk lantaran memengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan aset Pemprov DKI. Berdasarkan hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), jumlah piutang pihak lain kepada Pemprov DKI mencapai Rp11,8 triliun.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono menjelaskan beban piutang sebesar Rp11,8 triliun tersebut berasal dari kewajiban pengembang sejak 1960-an. Dalam beberapa kasus barang yang dipiutangkan pun sudah tidak ada.
“Nilainya banyak sekali sehingga menjadi beban status opini BPK karena dianggap piutang tidak terselesaikan. Sekarang, Pemprov DKI tidak main-main dalam pe-ngendalian tata ruang. Kami akan bentuk tim penagihan piutang,” kata Sumarsono, Sabtu (4/2).
Tim penagihan piutang dikepalai Badan Pengelola Aset Daerah yang akan menginventarisasi aset mana saja yang masih tercatat sebagai piutang. Saat ini banyak aset masih masuk piutang, tapi tercatat dalam aset DKI, yang menyebabkan nilai aset yang ada berbeda dengan hasil inventarisasi.
Pada rapat BKPRD, Jumat (3/2), tiga perusahaan memohon penghapusan piutang, yaitu PT Makmur Jaya Serasi, PT Benteng Graha Makmur, dan PT Kode Sukses Sejahtera. Permohonan itu tidak disetujui karena sudah tercatat sebagai piutang. “Apalagi PT Kode Sukses Sejahtera mengubah pemanfaatan ruang dari rusun menjadi apartemen.” (Aya/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved