Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Upah Minimum Kota Dipatok Sebesar Rp3,2 Juta

Gan/J-4
20/11/2015 00:00
Upah Minimum Kota Dipatok Sebesar Rp3,2 Juta
(ANTARA/ZABUR KARURU)
DEWAN Pengupahan Kabupaten Bekasi akhirnya menentukan besaran upah minimum kota (UMK) pada 2016 sebesar Rp3.261.375 per bulan atau naik sekitar 11,5% dari gaji sebelumnya yang hanya Rp2,9 juta per bulan.

Adapun perincian patokan UMK Kabupaten Bekasi pada 2016, antara lain, untuk sektor I sebesar Rp3.263.605, sektor II sebesar Rp3.484.375, dan sektor III sebesar Rp3.643.820.

Adapun untuk pegawai rumah sakit sebesar Rp2.754.050.

Patokan UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Effendi, mengatakan keputusan penentuan UMK 2016 berdasarkan hasil voting anggota rapat.

Mereka yang ikut dalam pengambilan keputusan itu terdiri dari unsur pemerintah 16 orang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 8 orang, dan 1 dari akademisi.

"Delapan orang dari serikat pekerja memilih walkout karena tidak puas," katanya kemarin.

Menurutnya, besaran UMK saat ini merupakan keputusan terbaik bagi Kabupaten Bekasi sebab angka tersebut sudah sesuai PP No 78 Tahun 2015 tentang Sistem Peng-upahan.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Agus Se-tiawan, berharap kenaikan UMK ini bisa diterima oleh para pekerja supaya tidak ada gelombang PHK dari perusahan karena tidak bisa menaati UMK.

Saat ini, pihak pengusaha masih memikirkan kenaikan UMK 2016 ini.

Berdasarkan catatannya, pada 2015 lalu, hanya 20% perusahaan yang mampu menjalankan keputusan UMK.

Sisanya, 80% banyak yang melakukan penangguhan lantaran tidak mampu membayar upah sebesar itu.

Rapat penentuan UMK itu juga diramaikan demonstrasi ribuan buruh dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Bekasi.

Mereka berjalan kaki menuju Jakarta untuk memprotes keputusan PP No 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan.

Perwakilan buruh Bekasi, Saipul Anwar, mengatakan buruh menolak kenaikan UMK 2016 sebesar 11,5%.

Dia menilai jumlah kenaikan tersebut tidak cukup di kawasan industri terbesar di Asia itu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya