Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Penyelundupan Satwa Langka Dibongkar

(Gol/J-3)
19/11/2015 00:00
Penyelundupan Satwa Langka Dibongkar
( ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
ENAM anggota sindikat penyelundup satwa langka ditangkap Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Selama 2 tahun, praktik jahat ini berjalan mulus karena ada keterlibatan oknum Balai Besar Karantina Hewan, Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku yang diringkus, antara lain YAM (WN Libia), DA, JA, MS, AW, dan NKW. Mereka terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat 1 tentang Penyertaan.

Dengan ancaman hukuman lima tahun bui. "Dengan strategi undercover buy pascainformasi adanya penjualan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, penyidik menangkap tersangka yang diduga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, menambahkan, pelaku sudah 2 tahun menjalankan praktiknya. Umumnya satwa langka itu diperoleh dari Sumatra dan Papua.

Petugas juga mengamankan satwa langka yang hendak diselundupkan, seperti 1 ekor macan dahan, 2 ekor owa sumatra, 1 ekor beruang madu, dan 4 ekor cenderawasih. "Mereka menawarkan hewan langka melalui media sosial sehingga jangkauannya luas. Tersangka juga pernah menjual dua ekor orang utan ke Kuwait dan beruang madu ke Dubai," ujarnya.

Berbagi peran
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid menambahkan, dalam aksinya para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai pengepul, marketing, perantara, dan petugas karantina. Setelah mendapat pesanan, ungkap Adi, hewan langka itu dibawa melalui jalur laut dan darat ke Jakarta. Dari sana, diterbangkan via Bandara Soekarno-Hatta tujuan negara pemesan. Pelaku mematok harga Rp5 juta untuk beruang madu, cenderawasih, dan owa. Sementara itu, orang utan dibanderol Rp100 juta, dan macan dahan Rp65 juta.

"Pelaku sengaja masuk bandara dari pintu kedatangan yang tidak ada pemeriksaan X-ray, dan bukan dari pintu keberangkatan. Kenapa bisa lolos? Karena penyelundupan itu dibantu dokter veteriner di Balai Besar Karantina Hewan Soekarno-Hatta berinisial MS," terang Adi. YAM, jelas Adi, merupakan tersangka yang aktif bertransaksi penjualan hewan di luar negeri. YAM pula yang berperan sebagai pembeli dan sekaligus mencari pasokan hewan langka di Tanah Air.              



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya