Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

MUI Tidak Cari Tahu Dampak Perkataan Ahok

Intan Fauzi
31/1/2017 11:58
MUI Tidak Cari Tahu Dampak Perkataan Ahok
(ANTARA/Reno Esnir)

KETUA Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengaku MUI mendapatkan banyak permintaan dan desakan untuk mengeluarkan sikap terhadap pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Hal itu diakui dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Laporan disampaikan pada MUI oleh masyarakat berupa tulisan maupun lisan. Dari situ, MUI merasa perlu segera menindaklanjuti permintaan masyarakat.

Ma'ruf mengatakan, siapapun boleh meminta pendapat atau fatwa pada MUI tak terhalang oleh agama dan suku tertentu. "Siapa saja boleh (meminta fatwa atau pendapat), banyak dari kementerian, lembaga negara, dan berbagai komunitas," kata Ma'ruf di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Kemudian, MUI menindaklanjutinya dengan membentuk forum yang terdiri dari empat komisi, yakni komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi hukum dan perundang-undangan, dan komisi informasi dan komunikasi. Berbagai komisi dilibatkan karena MUI menganggap pernyataan Ahok multidimensi sehingga mesti dibahas oleh berbagai keilmuan.

Hakim mempertanyakan pada Ma'ruf, ilmu apa saja yang diambil untuk menafsirkan ucapan Ahok. Ma'ruf menjelaskan, MUI melibatkan ilmu agama, hadist, hukum dan bahasa untuk menentukan sikap.

Hakim melanjutkan pertanyaannya apakah MUI menggunakan ilmu sosiologi, antropologi, dan psikologi dalam menentukan kesimpulan. Sebab tiga ilmu itu dianggap bisa menggali dampak perkataan Ahok bagi masyarakat.

Namun Ma'ruf menganggap dampak tersebut tak perlu dicari tahu. Sikap dan pendapat keagamaan MUI lebih menentukan isi yang dibicarakan Ahok merupakan penghinaan atau bukan. "Tidak (dicari dampak sosial), hanya hukumnha seperti apa, kita tidak bahas dampak," ucapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melangsungkan sidang kasus dugaan penodaan agama. Terdapat lima saksi yang diagendakan diperiksa hari ini. Ma'ruf menjadi saksi yang diperiksa pertama kali.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik