Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Komunitas Perempuan Beri Dukungan kepada Pengadil Kasus Ahok

Christion Dior Simbolon
30/1/2017 14:19
Komunitas Perempuan Beri Dukungan kepada Pengadil Kasus Ahok
(MI/Adam Dwi)

KOMUNITAS Perempuan Peduli Kota Jakarta (PPKJ) memberikan dukungan moral kepada majelis hakim yang mengadili kasus dugaan penistaan agama petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam pernyataan sikapnya, PPKJ menyatakan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam kasus tersebut. Pernyataan sebagai amicus curiae itu telah diberikan langsung kepada PN Jakarta Utara 20 Januari silam. Sebanyak 1.386 nama perempuan tercantum dalam surat tersebut.

Menurut salah satu penggagas Amicus Curiae PPKJ, Rita Serena Kolibonso, dukungan moral perlu diberikan agar hakim dalam mengadili kasus Ahok bisa obyektif, transparan, dan mengikuti aturan hukum berlaku.

"PPKJ berharap majelis hakim menerapkan prinsip-prinsip dan penegakkan hukum yang tegas dan teliti, khususnya dalam menerapkaan parameter untuk menilai kredibilitas perilaku dan kepentingan orang-orang yang tampil sebagai saksi maupun ahli," ujar Rita dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Senin (30/1).

Ia menjelaskan, amicus curiae telah mulai diterapkan dalam sejumlah kasus di Indonesia, semisal pada kasus Prita Mulyasari, kasus jurnalis Upi Asmaradhana di PN Makassar dan peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto. Keberadaan amicus curiae penting untuk memastikan hakim teliti dan berhati-hati dalam memutus perkara.

Astuti Sitanggang, salah satu penggagas Amicus Curiae PPJK lainnya, mengungkapkan, sidang kasus Ahok saat ini telah berjalan sesuai koridor hukum. Ia meyakini hakim akan obyektif mengadili perkara dan bijak menyikapi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di persidangan.

"Kita lihat hakim berhati-hati dan menahan diri tidak mengungkapkan hal-hal yang bukan porsi hakim. Tapi, kita tetap khawatir ada tekanan publik dan informasi yang beredar bisa memengaruhi netralitas hakim. Makanya kita hadir memberikan dukungan," jelasnya.

Saat ini, kasus Ahok sudah masuk ke meja hijau. PN Jakut rencananya bakal kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik