Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Urus Kir Lancar berkat Calo

Gana Buana/J-3
17/11/2015 00:00
Urus Kir Lancar berkat Calo
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK)
PEMILIK mobil angkutan barang, umum, dan bak terbuka sangat terbantu dengan adanya calo.

Khususnya saat mengurus surat kir di Kantor Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Tanpa jasa mereka, para pemilik mobil sulit lolos.

Hal itu dialami Syahrul, 47, sopir mobil boks yang ditemui Media Indonesia di lokasi PKB, Bekasi Timur, kemarin.

Ia mengaku terpaksa menggunakan calo karena ingin cepat selesai memperpanjang masa berlaku kir kendaraannya. Sebab, dia pernah gagal dalam pemeriksaan kir, karena kaca depan mobilnya dipasang lapisan film.

Padahal tidak terlalu gelap.

"Waktu itu sih ngurus sendiri, makanya gagal dan disuruh copot lapisan filmya. Karena enggak mau terulang, jadi pakai biro jasa saja dah," katanya.

Memang, ujarnya, calo memasang tarif lebih mahal dan berbeda-beda tarif antarcalo. Tarif mereka berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu.

Namun, bila sopir sudah biasa memakai jasa calo, tarifnya Rp300.000.

Dari pantauan di lapangan, sulit membedakan mana calo dan sopir di lokasi uji kir kantor unit PKB Bulak Kapal Bekasi.

Namun, dari gerakannya yang lincah dan pintarnya berbicara dalam menawarkan jasanya, tidak sulit menebak mereka ialah calo.

Iyus, 38, salah satu calo mengaku, memang harga yang dipatok lebih mahal.

Namun, Ia menjamin proses akan lebih cepat.

"Paling lama prosesnya satu jam, setelah itu sopir sudah bisa pulang," ungkapnya meyakinkan Media Indonesia yang berpura-pura akan mengurus kir.

Para sopir, Iyus meyakinkan, tidak perlu khawatir bila menggunakan jasanya.

Selama proses pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas, dia terus mengawalnya hingga tahap akhir.

Namun, bila ada fisik kendaraan yang tidak sesuai, bisa dikenai biaya tambahan.

Dia mencontohkan, misalnya, yang menggunakan kaca film terlalu gelap dikenai biaya tambahan sebesar Rp25.000.

Jika kendaraan memakai variasi di bagian bodi depan, dikenai biaya tambahan sebesar Rp60.000.

Hal ini, dilakukan agar pengurusan surat kir mulus.

"Pokoknya kalau ada yang tidak sesuai dengan standar (bawaan asli pabrik), ada biaya tambahan. Kalau tak mau bayar, ya enggak lulus," ujarnya.

Soal ini bagi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana merupakan kebutuhan masyarakat. Padahal, pihaknya sudah sering mengusir para calo.

"Budaya masyarakat kitalah yang 'memaksa' adanya calo, karena malas mengurus sendiri, hingga akhirnya memakai jasa calo," kilah Yayan.

Mungkin Yayan lupa, ungkapan birokrat Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah.

Itulah pangkal munculnya calo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya