Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Putri Anisa Yuliani
17/11/2015 00:00
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus
(MI/ARYA MANGGALA)
MULAI kemarin, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Meski demikian, para pelanggar belum antusias memanfaatkan kebijakan tersebut.

Di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat, misalnya, sepanjang hari kemarin hanya ada 389 pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Angka itu masih terbilang normal karena pada hari biasa di kantor Samsat itu rata-rata terdapat 325 pembayar PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

"Sejauh ini, belum ada hasil signifikan, masih normal," kata Kepala Satuan Pelaksana Pendaftaran dan Penagihan Samsat Jakarta Barat Efrimal Yoesdi di kantornya, kemarin.

Padahal, di wilayah itu, tercatat ada 429 ribu penunggak PKB sejak 2011 hingga kini.

Penghapusan denda kepada penunggak PKB dan BBN-KB diberlakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829/2015 12 November 2015.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.

Di luar batas waktu tersebut, denda akan tetap dikenakan.

Dengan dihapuskannya denda, ia berharap pemilik kendaraan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera membayar pajak.

"Kami terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan penghapusan denda. Bagi wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan, bisa mendatangi kantor Samsat dengan membawa KTP (kartu tanda penduduk), STNK (surat tanda nomor kendaraan), dan (buku pemilikan kendaraan bermotor) BPKB," ujarnya.

Salah seorang pembayar pajak, Jojo, mengatakan kebijakan tersebut membantu pemilik kendaraan.

Sayangnya, sosialisasi masih kurang sehingga banyak masyarakat yang belum tahu mengenai kemudahan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyo Widodo mengatakan, berdasarkan data tahun lalu hingga kini di DKI terdapat 3 juta unit kendaraan roda dua atau sepeda motor yang belum membayar pajak.

Sementara itu, jumlah mobil yang menunggak PKB sebanyak 600 ribu unit.

Ia mengakui tahun lalu sulit menagih piutang pajak kepada pemilik sepeda motor karena lokasinya menyebar.

Sementara itu, pembayarannya hanya bisa dilakukan terpusat di Samsat Polda Metro Jaya.

"Kami berlakukan (penghapusan denda) karena banyak sekali yang belum bayar pajak. Jumlah sepeda motor sampai 3 juta unit dari total 6 juta unit. Potensinya sayang sekali," kata Agus ketika dihubungi oleh Media Indonesia, kemarin.

Rp5,233 triliun
Meskipun jumlah penunggak sangat besar pada tahun lalu, ujarnya, realisasi PKB tahun ini justru sangat baik.

Perolehannya hingga kini telah mencapai Rp5,233 triliun dari target 2015 sebesar Rp6 triliun.

Angka tersebut telah melampaui target PKB pada 2014 senilai Rp5,15 triliun.

Ia menilai realisasi pendapatan pajak dari sektor PKB tahun ini membaik karena sosialisasi terus dilakukan Polda Metro Jaya maupun Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Adanya penindakan di jalan raya juga mampu menimbulkan efek jera kepada pemilik kendaraan untuk segera membayar pajaknya.

Apalagi, kehadiran unit pembayaran PKB di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kecamatan memudahkan pemilik kendaraan dalam membayar pajak.

"Unit Samsat di PTSP kecamatan membantu. Tahun ini perolehan PKB sangat baik jika dibandingkan dengan tahun lalu," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyetujui langkah penghapusan denda PKB.

Menurutnya, apabila penghapusan denda tidak diberlakukan, piutang PKB akan semakin besar.

"Kalau denda tidak dihapus, penunggak tidak bisa bayar dan terus tambah parah. Jadi, kita hapus saja," kata Ahok di Balai Kota. (Sri/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya