Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polisi Periksa Sylviana Murni 7,5 Jam

21/1/2017 03:22
Polisi Periksa Sylviana Murni 7,5 Jam
(MI/ADAM DWI)

SELAMA hampir 7,5 jam Sylviana Murni menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan mengklarifikasi dokumen-dokumen perihal kasus tersebut.

"Ini untuk mengklarifikasi saja," kata Erwanto, kemarin.

Seusai menjalani pemeriksaan, Sylvi yang saat kejadian menjabat Ketua Kwarda Pramuka DKI sekaligus Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menyebut dana itu bukanlah dana bantuan sosial, melainkan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Dia mengklaim penggunaan dana tersebut telah diaudit kantor akuntan publik yang terdaftar dan telah dinyatakan wajar.

Selain itu, ia mengaku dana sisa sebesar Rp801 juta telah dikembalikan ke kas daerah.

"Ada bukti pengembalian kepada kas daerah, dengan jumlah Rp801 juta sekian," ujar Sylvi.

Mengenai pengakuan Sylvi tersebut, Kasubdit I Direktorat Tipikor Kombes Ade Deriyan menyatakan akan memanggil auditor yang dimaksud Sylvi.

Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polri, dana yang dimaksud ialah dana bansos.

"Berdasarkan pengakuan Bu Sylvi memang dana hibah. Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat, itu TPK (tindak pidana korupsi) bansos," jelas Ade. (Nic/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya