SEBUAH home industry yang memproduksi dan mengedarkan salep kulit palsu mengandung bahan kimia berbahaya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji, kemarin, mengungkapkan operasi pembongkaran dilakukan pada 4 Oktober 2015. Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti 48 ribu piece salep kulit bermerek 88.362 lembar panjang salep kulit palsu, 350 lembar hologram, serta beberapa alat produksi dan bahan kimia yang digunakan untuk produksi salep kulit tersebut. Polisi juga menangkap satu pelaku, Teng Yong Yang, yang berperan sebagai penanggung jawab operasional pabrik.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung mengadakan penyelidikan sejak sebulan (September) lalu. Saat diamati seminggu, ternyata benar dan langsung kami tangkap pelaku," kata Nugroho.
Ia mengungkapkan home industry itu sudah beroperasi selama 1 tahun dan dalam sebulan bisa memproduksi 20 ribu piece salep kulit. Selanjutnya salep kulit palsu itu diedarkan di kota-kota besar di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatra. "Diedarkannya ke toko-toko kecil, tidak ke apotek. Ini kan enggak ada izin edarnya, jadi kalau ke apotek pasti sudah ketahuan," jelasnya.
Menurut Nugroho, pelaku yang pernah bekerja di toko obat itu mempelajari cara pembuatan salep melalui internet. Selain itu, kata Nugroho, salep kulit palsu itu sangat mirip dengan aslinya, lengkap dengan label merek salep dan label hologram. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mal/J-4)