Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Anis Bakal Buat Gugus Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Lukman Diah Sari
11/1/2017 14:33
Anis Bakal Buat Gugus Pencegahan Kekerasan di Sekolah
(ANTARA/Rosa Panggabean)

CALON gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan, menyatakan harus ada sanksi bila terjadi kekerasan di sekolah. Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, jangan pernah sekali-kali membiarkan kekerasan sekecil apapun.

Pendapat Anies disampaikan untuk menyikapi kasus tewasnya Amirulloh Aditya Putra, siswa tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran di Cilincing, Jakarta Utara. Amirulloh diduga tewas setelah dianiaya senior tingkat II.

"Pengawasan harus dilakukan dari awal dan harus ada penegasan," jelas Anies usai kampanye 'Rabu Bersama' di Gelora Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (11/1).

Anies menyatakan, saat dimulainya tahun ajaran baru harus sudah diberlakukan aturan baru dan wajib segera disosialisasikan.

"Bila sudah terjadi kekerasan jangan pernah tidak dihukum. Harus ada pembinaan, sanksi. Kalau sampai meninggal, pidana itu jadinya," tegasnya.

Dia melanjutkan, kelak bila terpilih nanti, pihaknya bakal membuat gugus pencegahan kekerasan di setiap sekolah dan juga tiap wilayah. Sehingga, kata dia, potensi kekerasan bisa ditindak sejak awal.

"Hampir selalu pengalaman saya yang namanya kekerasan bertahap, pertama kekerasan kecil didiamkan lalu menjadi ekstrim dan akhirnya muncul peristiwa besar. Kalau ada gugus, kita bisa membina sebelum persoalan jadi besar," bebernya.

Oleh karena itu, dari gugus tersebut, di tiap sekolah bakal ada papan pelaporan yang berisi nomor telepon serta nama orang yang dilaporkan. Itu dilakukan, lantaran banyak orang yang masih belum berani melapor. Melalui gugus tersebut, kata mantan Rektor Universtas Paramadina itu, kasus kekerasan bisa segera ditangani.

"Kan orang belum tentu berani lapor ke kepala sekolah atau guru. Nah dia bisa lapor ke gugus, gugus bisa ke lapangan dan periksa," tandasnya. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya