Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pembuatan Kartu Identitas Anak di Depok Mandek

Kisar Rajagukguk
10/1/2017 08:28
Pembuatan Kartu Identitas Anak di Depok Mandek
(ANTARA/Adiwinata Solihin)

PEMBUATAN kartu identitas anak (KIA) di Kota Depok terhenti. Akibatnya, dari 533.935 anak usia 0 tahun-17 tahun, baru 59 ribu yang memiliki kartu yang berfungsi untuk identitas dan legalitas kewarganegaraan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir mengungkapkan pascapenghentian pembuatan kartu tersebut, sebanyak 474.935 anak di Kota Depok belum memiliki KIA. Penghentian itu disebabkan belum turunnya Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembuatan KIA.

"Kami tergantung Perwal. Kalau Perwal turun, pembuatan KIA dilanjutkan sebab payung hukum pembuatan KIA adalah Perwal. Sampai sekarang Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad belum mengeluarkan Perwal KIA," kata Munir.

Penerbitan Perwal merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang KIA yang berlaku secara nasional. Sebelumnya, dua tahun lalu, Depok sudah mempunyai Perwal No 35 Tahun 2015 tentang KIA.

Namun, KIA yang dibuat bersifat lokal dengan masa berlaku dua tahun. "Saat itu kami mencetak 59 ribu KIA, " ujarnya.

Setelah Permendagri No 2 Tahun 2016 terbit, Perwal lama secara otomatis tidak berlaku lagi. Dengan begitu, Wali Kota harus membuat kembali Perwal baru tentang KIA nasional. Dia melanjutkan, untuk membiayai pembuatan KIA, Pemkot Depok tetap menggunakan dana APBD. "Jadi, Kementerian Dalam Negeri hanya mengeluarkan peraturan bahwa KIA dibuat secara nasional, " terangnya.

Di Kota Depok, saat ini terdapat sebanyak 1,439 juta penduduk. Dari jumlah itu, sebanyak 533.935 penduduk berusia 0 tahun-17 tahun. Dengan begitu, Pemkot Depok wajib menyediakan KIA sebanyak jumlah tersebut.

Di tempat terpisah, Asmini, ibu yang memiliki anak Kelas V SDN Harjamukti 1, Kecamatan Cimanggis, mendesak agar KIA segera diterbitkan.

Pasalnya, anak berusia sampai 17 tahun sangat memerlukan kartu tersebut untuk identitas diri. "Saya kira akan lebih baik jika pemkot lebih cepat menerbitkan KIA, " katanya.

Dia mengungkapkan kekecewaan warga pascapenerbitan KIA dua tahun silam. Saat itu, hanya sedikit KIA yang diterbitkan. "Saya berharap pemkot jangan menjadikan Perwal sebagai alasan karena program ini merupakan pelayanan pelayanan publik dari pemerintah," tutupnya. (KG/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik