Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Boleh Lewat Cileungsi dengan Syarat

Akmal Fauzi, Gana Buana
05/11/2015 00:00
Boleh Lewat Cileungsi dengan Syarat
(MI/Barry Fatahilah)
WARGA Cileungsi, Kabupaten Bogor, hanya akan mengizinkan lagi truk sampah DKI Jakarta tujuan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, melintasi wilayah itu dengan sejumlah syarat.

Syarat yang diajukan warga Cileungsi antara lain, truk pengangkut sampah harus layak sehingga tidak meninggalkan bau tidak sedap sepanjang jalan yang dilintasi. Selain itu, truk hanya dapat melintas antara pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB.

"Mobil harus yang sangat layak. Sampah harus tertutup rapat dan jangan sampai ada air sampah yang menetes dan meninggalkan bau tidak sedap," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi di Jalan Raya Cileungsi, kemarin (Rabu, 4/11/2015).

Seiring dengan diajukannya syarat pengangkutan sampah oleh warga Cileungsi, kerumunan warga yang semula menghadang truk di perempatan Cileungsi mulai sepi. Namun, spanduk bertuliskan penolakan masih terpasang di pinggir Jalan Raya Cileungsi. Anggota Kepolisian Sektor Cileungsi dan Polres Bogor juga tidak terlihat lagi di lokasi penghadangan truk sampah.

Meski tidak ada lagi kelompok warga yang menghadang truk sampah DKI Jakarta, sejumlah sopir truk yang sehari-hari mengangkut sampah ke TPST Bantargebang melalui jalan alternatif Cibubur-Cileungsi, mengaku masih takut bila harus melintasi jalur tersebut.

"Saya masih takut. Khawatir nyawa melayang bila terjadi aksi anarkis," kata Nana, 32, sopir truk sampah yang tengah parkir di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah Kebon Pala, Matraman, Jakarta Timur.

Karena itu pula, ia kini memilih mengangkut sampah pada malam hari melalui Bekasi Barat, kendati harus antre dengan ratusan truk sampah lainnya.

Nana juga berharap polemik pengelolaan sampah di TPST Bantargebang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera terselesaikan. Demikian juga dengan pengangkutan sampah melalui jalur Cibubur-Cileungsi.

Di sisi lain, Pemkot Bekasi mulai menyiapkan 23 kausul yang akan dimasukkan pada perjanjian tambahan dalam kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta. Klausul baru tersebut dinilai perlu diberlakukan lantaran perjanjian kerja sama yang dibuat sejak 2009 lalu dinilai sudah tidak relevan lagi.

Sekretaris Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, selain perjanjian lama sudah tidak relevan, banyak klausul yang dilanggar akibat tidak adanya sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar.(Mal/Gan/MTVN/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya