Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sidang Serda Yoyok Dibuat Terbuka

(Kim/DD/Adi/J-1)
05/11/2015 00:00
Sidang Serda Yoyok Dibuat Terbuka
(DOK)
PANGLIMA TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan sidang kasus penembakan terhadap warga sipil oleh anggota Intel Kostrad Sersan Dua Yoyok, di Cibinong, Bogor, Selasa (3/11), bakal dilakukan secara terbuka. Insiden itu, lanjut Panglima, menjadi pembelajaran TNI untuk membuka semua persidangan militer yang terkait dengan masyarakat. Ia bakal membuat surat telegram Panglima TNI untuk memastikan hal itu berjalan. "Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui karena kalau tidak seolah-olah TNI membuat persidangan nanti membuat keringanan (pada putusannya)," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Gatot pun mendorong TNI mengevaluasi penggunaan senjata api. Pasalnya, hanya perwira yang dibolehkan membawa senjata api di luar tugas. "Pasti (ada pengetatan senjata api). Saya sudah perintahkan KASAD (Jenderal Mulyono) untuk mengevaluasi, tingkatan-tingkatan apa yang membawa senjata. (Insiden  yoyok) itu suatu kesalahan. Seharusnya tidak (bawa senjata)," kata dia. Ia menjelaskan sersan dua, yang masuk tingkat Bintara, harusnya hanya bisa menggunakan senjata saat berdinas, misalnya piket jaga di markas.

Itu pun, lanjut dia, prajurit harus mengembalikannya ke gudang senjata saat tugas itu rampung. Insiden Yoyok saat itu terjadi di jalan umum di Cibinong yang jauh dari daerah tugasnya. "Saya pastikan tugas hanya dalam kesatrian (lingkungan markas). Jadi (Yoyok) bukan (dalam) tugas," kata dia. Gatot memastikan pihaknya akan memproses pelaku hingga ke persidangan militer. Meski vonisnya masih menunggu pengadilan, dia menyatakan akan mengenakan sanksi pemecatan kepada Serda Yoyok.

"Pasti (dipecat). Apa pun (alasannya), menghilangkan nyawa orang lain, sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata yang bukan untuk (menembak sipil), sanksinya pemecatan," tegasnya. Proses penyidikan kasus yang menewaskan Marsin Sarmani alias Japra, 40, itu tengah ditangani Datasemen Polisi Militer (Denpom) Bogor.

"Motifnya masih diselidiki. Dari keterangan saksi-saksi karena kecelakaan lalu lintas," kata Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol CZI Dwi Bima Nurahmat. Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan perlu aturan untuk membatasi penggunaan senjata api di kalangan militer. "Psikotes ulang prajurit memang penting, tapi yang terpenting ialah adanya aturan kepemilikan senjata api di kalangan TNI," ujar Al Araf.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya