Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Warga Kembali Geruduk Proyek Krematorium di Kalideres Jakbar

Heryadi
28/2/2026 22:10
Warga Kembali Geruduk Proyek Krematorium di Kalideres Jakbar
Ratusan warga Kalideres kembali berunjuk rasa menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di tengah permukiman.(MI/Heryadi)

 

RATUSAN warga Kalideres kembali menggelar unjuk rasa untuk menolak proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (28/20). Aksi tersebut adalah lanjutan aksi pekan lalu saat warga mendesak proyek pembangunan rumah duka dan krematorium itu dihentikan.

Pantauan di lokasi, aksi tersebut tak hanya melibatkan warga Perumahan Citra 2, melainkan juga sejumlah warga dari permukiman di sekitaran rumah duka tersebut.

Namun, berbeda dari pekan lalu, kali ini warga terpaksa menyampaikan orasi di pinggir jalan raya, lantaran proyek tersebut kini telah ditutup dengan palang seng. Pada palang proyek terpasang spanduk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tertanggal 26 Januari 2026. Pada spanduk itu tertulis bahwa lahan seluas 7.351,12 meter persegi (m2) akan dibangun Rumah Duka Swarga Abadi.

Koordinator Warga, Budiman Tandiono menegaskan, pihaknya kembali menggelar aksi karena tuntutan pada aksi pertama belum membuahkan hasil. "Ya, kita menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama kita tidak berhasil menghentikan sementara," katanya.

Aksi ini untuk menghentikan secara permanen pembangunan rumah duka ini karena tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda). "Di sini daerah
padat penduduk. Depan, belakang, samping, kiri, kanan penduduk semua," katanya.

Budiman pun mempertanyakan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa adanya dokumen lingkungan."Katanya PBG-nya sudah keluar, tetapi belum ada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), belum ada UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)," katanya.

Kalau belum ada Amdal dan UPL-nya berarti sudah melanggar perda. "Kenapa PBG untuk rumah duka, rumah krematorium tidak ada
Amdal-nya," kata dia.

Karena itu, Budiman juga meminta pembuat izin diperiksa. "Kenapa izin ini bisa keluar?" katanya.

Budi menuturkan bahwa lokasi itu sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk ruang terbuka hijau dan area olahraga. Menurut Budiman, penolakan datang dari sejumlah wilayah, termasuk RW di Pegadungan dan Kalideres.

ALASAN PENOLAKAN

Hal senada diungkapkan warga Kelurahan Kalideres lainnya, Sofyan Hadi. Sofyan mengatakan warga menolak pembangunan rumah duka tersebut dengan sejumlah alasan. Yang pertama karena rumah duka ini dengan dengan pemukiman. "Jadi aturannya itu kan kalau rumah duka itu jauh dari pemukiman," ujar Sofyan/

Yang kedua, kata Sofyan, dekat dari sekolah dan yang ketiga dekat dari rumah sakit. "Aturan jelasnya aturannya itu tidak boleh. Karena secara kesehatan itu rumah duka itu sangat berbahaya," tegasnya.

Selain itu, kata Sofyan, juga kebisingan kendaraan yang setiap hari bolak-balik ambulans.  "Kasihan anak-anak kita, anak-anak SD yang masih kecil-kecil setiap hari mereka menghirup udara abu maupun udara bekas balsam dan lain sebagainya. Kami kecewa dengan pemda," kata Sofyan.

Ia mengapresiasi instruksi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat agar pembangunan rumah duka itu dihentikan sementara. Namun, warga meminta agar pembangunan dihentikan secara permanen. "Tidak boleh ada pembangunan rumah krematorium atau rumah duka di daerah sini," katanya.

Sofyan mengatakan yang terlibat dalam aksi demonstrasi ini  adalah secara keseluruhan adalah masyarakat Kelurahan Kalideres yang terdiri dari warga RW 01, warga RW 14 Perumahan Kalideres Permai, warga RW 17 Perumahan Daan Monggot Baru dan ada warga Pegadungan. "Ada juga dari komunitas-komunitas yang lain seperti dari Jackmania, anak-anak remaja masjid, Karang Taruna, serta Aliansi Pemuda," ujarnya.

BELUM PUNYA IZIN
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) mengawasi izin lingkungan atau persetujuan lingkungan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan  Jati, Kalideres.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat (Jakbar), Achmad Hariadi membenarkan bahwa hingga kini proyek itu belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan. "Persetujuan lingkungan itu diawali dari pembuatan dokumen lingkungan. Saat ini dokumen lingkungannya sedang disusun oleh Yayasan Swarga Abadi," kata Hariadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/2).

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, dokumen ini berfungsi sebagai dasar persetujuan lingkungan dan perizinan, termasuk UPL dan Amdal. Yayasan diminta membuat permohonan arahan untuk penapisan dokumen lingkungan. Yang sekarang dilakukan itu permohonan arahan persetujuan teknis (pertek) pengelolaan air limbah dan rincian teknis (rintek) pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). "Selain itu diminta juga secara paralel menyusun pertek emisi dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)," ujar Hariadi. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya