Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

49 Pelanggaran Kampanye Pilkada DKI Jakarta Diproses

Christian Dior Simbolon
06/1/2017 19:09
49 Pelanggaran Kampanye Pilkada DKI Jakarta Diproses
(MI/ BARY FATHAHILAH)

SEPANJANG masa kampanye Pilkada DKI Jakarta pada 2016, Bawaslu DKI Jakarta menemukan sebanyak 74 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 dugaan terbukti merupakan pelanggaran dan telah diproses sejumlah instansi yang berwenang.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, sebanyak 40 pelanggaran telah dikenai sanksi administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan dua pelanggaran lainnya masuk ke ranah pidana.

Satu pelaku pelanggaran pidana telah dikenai hukuman sedangkan satu lainnya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.

"Satu termasuk pelanggaran etik dan enam pelanggaran dilimpahkan penanganannya kepada instansi lain. Untuk yang pidana, dua-duanya terkait pengadangan kampanye. Sisanya tidak terbukti sebagai pelanggaran dan tidak ditindaklanjuti," ungkap Jufri dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Hasil Penanganan Pelanggaran Pilgub DKI Jakarta 2017' di Hotel Bintang, kawasan Raden Saleh, Jakarta, Jumat (6/1).

Menurut Jufri, tidak semua pelanggaran dilakukan oleh pasangan calon gubernur DKI Jakarta atau tim sukses mereka.

Untuk pelanggaran pidana misalnya, Jufri mengungkapkan, hingga kini, belum terbukti ada keterkaitan antara pelaku dan para calon gubernur DKI Jakarta atau timses.

"Begitu juga dengan perusakan alat peraga kampanye. Yang dilaporkan bukan pasangan calon, tapi masyarakat atau orang yang melakukannya. Yang jelas itu masuk pelanggaran kampanye," imbuhnya.

Jufri tidak merinci pasangan mana saja yang paling banyak melanggar aturan kampanye. Namun, ia mengatakan pasangan calon nomor urut 2 dan nomor 3 paling banyak melaporkan dugaan pelanggaran.

"Nomor urut 1 justru enggak pernah melaporkan dugaan pelanggaran. Kalau dilaporkan sama-sama berimbanglah," ungkap Jufri.

Jufri mengatakan, Bawaslu, saat ini, juga tengah menyelidiki laporan adanya pemasangan stiker Agus-Sylvi di rumah-rumah warga di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur.

Jika terbukti pemasang stiker ialah petugas jumantik kelurahan, pemasangan stiker tersebut merupakan pelanggaran kampanye.

"Yang kita ketahui saat ini dia (pemasang stiker) bukan relawan resmi yang terdaftar di KPU. Kalau dia petugas jumantik, seharusnya dia tidak boleh melakukan itu. Pilih menjadi relawan atau tetap menjadi petugas jumantik. Salah satu harus dilepas," tandasnya.

Ketua Bawaslu Mimah Susanti meminta masyarakat tetap aktif melaporkan dugaan pelanggaran kampanye. Pada masa tenang 12-14 Februari mendatang pun Bawaslu akan tetap mengawasi para pasangan calon.

"Sesuai aturan, pada masa tenang enggak boleh ada kampanye. Semua alat peraga harus dibersihkan. Kalau ada relawan atau pasangan calon yang masih kampanye, dia bisa kena pidana. Di lapangan, kita juga tetap mengimbau masyarakat aktif melaporkan kalau ada politik uang jelang pencoblosan," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya