Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Pernah Keluarkan Surat Perintah Pembantaran Terhadap Ramlan

Nicky Aulia Widadio
29/12/2016 21:10
Polisi Pernah Keluarkan Surat Perintah Pembantaran Terhadap Ramlan
(MI/SUSANTO)

PELAKU perampokan dan pembunuhan di Pulomas Jakarta Timur, Ramlan Butar Butar pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada Agustus 2015 silam. Namun saat itu ia tidak ditahan lantaran alasan kesehatan.

Ramlan dilaporkan atas kasus pencurian dan kekerasan bersama dua orang rekannya Jhony Sitorus dan Posman Sihombing. Ia ditangkap pada 15 Agustus 2015 dan ditahan sehari setelahnya. Namun pada 2 September, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim sehingga Ramlan tidak ditahan.

“Dibantarkan dari tanggal 2 September 2015 sampai 8 Oktober 2015,” ujar Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigadir Jendral Rikwanto.

Ramlan didiagnosa mengidap gagal ginjal oleh dokter dan tidak bisa dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ia kemudian dirujuk ke RSCM dan diizinkan berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramat Jati.

Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat penangguhan dan pada 17 Oktober 2015 ia diperintahkan untuk wajib lapor. Namun Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut sehingga polisi menyatakan Ramlan sebagai buron.

“Diterbitkan DPO pada 25 Oktober 2015,” kata Rikwanto.

Seperti diwartakan, Ramlan adalah pelaku perampokan yang disertai penyekapan di Pulomas, Jakarta, Timur, Selasa (27/8). Akibat ulah dia dan kawan-kawannya, enam dari 11 orang penghuni rumah tersebut tewas setelah disekap di kamar mandi.

Ramlan akhirnya tewas setelah ditembak polisi lantaran melawan ketika hendak ditangkap keesokan harinya di kawasan Bekasi. Sedangkan rekannya, Erwin Situmorang terluka dan berhasil diamankan. Malam harinya, polisi juga mencokok pelaku lainnya Alfins Bernius Sinaga. Kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya bernama Yus Pane. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya