Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BEBERAPA saksi dari korban selamat telah dimintai keterangannya ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di Pulomas, Selasa (27/12). Mereka dinilai sebagai saksi kunci untuk mengenali ciri-ciri pelaku.
"Sudah diperiksa, keterangan satpam termasuk korban yang selamat," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Andi B Rahman di lokasi kejadian, di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/12).
Andi mengatakan, polisi baru melakukan langkah awal yakni olah forensik lokasi kejadian dan autopsi para korban tewas. Polisi juga akan memperkuat keterangan para saksi dengan rekaman CCTV.
Seperti diwartakan sebelumnya, enam dari 11 orang ditemukan meninggal dalam satu kamar mandi berukuran 1,5 m x 11,5 meter di sebuah rumah Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12). Di antara korban tewas yakni Dodi dan dua orang anaknya, Diona Arika Andra Putri dan Dianita Gemma Dzalfayla.
Selain itu, Amel, teman Gemma, dan dua orang sopir Dodi juga tewas dalam kejadian ini. Sementara lima lainnya mengalami luka dan dirawat intensif di RS Kartika Pulomas. Mereka adalah putri bungsu Dodi dan empat orang asisten rumah tangga.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa ini. LPSK siap membantu pengungkapan kasus ini sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK, yakni perlindungan kepada saksi dan korban.
"Ada harapan besar atas terungkapnya kasus ini, yakni melalui keterangan korban selamat," ujar Wakil Ketua LPSK, Askari Razak dalam keterangan tertulis, Rabu.
Pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban selamat memerlukan penanganan yang tepat. Kejadian tragis yang dialami korban dinilai telah menyebabkan trauma mendalam.
"LPSK siap membantu melalui peran sesuai kewenangan LPSK, yakni pemberian rehabilitasi psikologis," kata Askari.
LPSK juga akan memberikan perlindungan hingga pendampingan selama para korban menjalani proses peradilan pidana terkait kasus ini. Korban perlu dipastikan merasa aman dari intaian para jaringan pelaku.
"Dengan perlindungan, diharapkan korban selamat berani mengungkapkan peristiwa ini dengan sejelas-jelasnya", pungkas Askari. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved