Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Ahok Dilanjutkan Pekan Depan

Micom
27/12/2016 10:36
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Ahok Dilanjutkan Pekan Depan
(Majelis hakim sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. -- MI/Ramdani)

MAJELIS hakim sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama baru saja menyampaikan putusan sela di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pada intinya majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar hakim Dwiarso Budi, dalam pembacaan sidang putusan sela.

Itu artinya, persidangan Basuki akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Menurut majelis hakim, keberatan Basuki yang dalam eksepsinya mengaku tidak berniat menistakan agama Islam perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.

"Keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," lanjut Dwiarso.

Hakim menyampaikan sidang berikutnya telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (3/1/2017) pekan depan. Hakim juga menyampaikan persidangan selanjutnya bakal digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik