Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS hakim sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama baru saja menyampaikan putusan sela di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pada intinya majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar hakim Dwiarso Budi, dalam pembacaan sidang putusan sela.
Itu artinya, persidangan Basuki akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Menurut majelis hakim, keberatan Basuki yang dalam eksepsinya mengaku tidak berniat menistakan agama Islam perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.
"Keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," lanjut Dwiarso.
Hakim menyampaikan sidang berikutnya telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (3/1/2017) pekan depan. Hakim juga menyampaikan persidangan selanjutnya bakal digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved