Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp20 miliar.
"Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/12).
Roy mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo surat perintah penyidikan 3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Tersangka RAS yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024 atau saat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi. Sementara S kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal pada 2022 lalu saat DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan maupun anggota.
Permohonan itu ditindaklanjuti RAS dengan menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penghitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan.
"Surat tertanggal 26 Januari 2022 ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus pejabat pembuat komitmen," terang Roy.
Setelah dilakukan penghitungan oleh KJPP, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, serta anggota Rp19,8 juta. Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD memimpin penghitungan ulang besaran nilai tunjangan untuk wakil ketua berikut anggota karena menilai KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja.
Penentuan besaran oleh wakil berikut anggota secara mandiri tersebut tanpa melalui mekanisme karena tidak melalui penilai publik. Hal itu bertentangan dengan PMK nomor 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar.
Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (9/12) berdasarkan surat perintah penahanan nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
"Untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin," katanya.
Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 56 KUHAP. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved