Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel dan Restoran hingga 50 Persen

Mohamad Farhan Zhuhri
26/8/2025 15:00
Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel dan Restoran hingga 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan)(Farhan/MI.)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan, restoran, makanan, dan minuman. Kebijakan ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 722 yang diteken pada 25 Agustus 2025. Ia menjelaskan, keringanan yang diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan mencapai 50 persen hingga September 2025.

"Keputusan Gubernur ini memutuskan, yang pertama untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan sebesar 50 persen lebih murah dari yang harus dibayar. Jadi misalnya kalau bayarnya 10 maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September," kata Pramono di Balai Kota, kemarin, dikutip Selasa (26/8).

Nantinya, pada September, pihaknya tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil. 

"Untuk pajak hotel itu diberikan potongan 20 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan untuk bulan Oktober, November, dan Desember," lanjutnya.

Selain hotel, Pramono menegaskan keringanan serupa juga berlaku untuk sektor makanan dan minuman. Menurutnya, kebijakan ini akan menjaga daya beli masyarakat dan menumbuhkan perekonomian Jakarta.

"Untuk makanan dan minuman juga diberikan potongan yang sama. Jadi di satu sisi kita memberikan keringanan kepada masyarakat, di sisi lain kita menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta yang relatif tinggi dibandingkan dengan nasional," ucapnya.

Ia menegaskan, pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. 

Hal tersebut, katanya, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, atau di atas rata-rata nasional.

“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya