Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA DPRD Jakarta Astrid Kuya menyayangkan sikap Ketua DPRD Jakarta M. Khoirudin dalam Rapat Paripurna, yaitu Penandatanganan MOU Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (16/7) lalu.
Apalagi dalam rapat paripurna DPRD Jakarta tersebut hanya dihadiri Wagub Jakarta Rano Karno. Seperti diketahui bahwa Gubernur Jakarta Pramono Anung tidak bisa hadir karena sedang bertugas ke luar negeri.
Astrid mengatakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno tersebut, Ketua DPRD tidak merespons interupsi dari anggota.
"Saya menyayangkan sikap arogansi dari ketua DPRD yang tidak mengindahkan interupsi anggota DPRD lainnya dan langsung menutup rapat secara sepihak, seperti ada yang di tutup-tutupi sehingga ingin sekali cepat-cepat menyelesaikan Rapat Paripurna tersebut," ujar Astrid melalui keterangannya, Jumat (18/7).
Astrid mengatakan seharusnya Ketua DPRD memberikan kesempatan bagi anggota untuk menyampaikan pendapat terkait berbagai masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
"Kami Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) pada kesempatan Rapat Paripurna ingin menyampaikan beberapa hal keresahan terjadi di masyarakat mengenai masalah Job Fair dan bahan pangan murah untuk penerima KJP Plus yang perlu diselidiki karena banyak kecurangan-kecurangan terjadi di lapangan," kata Astrid.
"Seperti link di buka jam 7, jam 7 lebih 3 menit sudah habis, dan ada joki bila ingin masuk ke dalam link tersebut, dan perlu adanya tambahan untuk bahan pangan murah tersebut, karena penerima bahan pangan murah tersebut tidak tepat sasaran dan kurang," ungkap Astrid.
Astrid merasa berbagai persoalan terkait pangan tersebut amat sangat penting dan perlu mendapat perhatian dari pihak eksekutif dan jajaran.
"Kami menyampaikan sesuai rapatnya, yaitu mengenai perubahan anggaran 2025, apalagi Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur. Permasalahan yang ingin kami sampaikan di Rapat Paripurna merupakan aspirasi, suara masyarakat mengenai hajat hidup orang banyak," katanya.
Penyampaian pendapat dari anggota DPRD dalam Rapat Paripurna ditegaskan Astrid adalah hak anggota untuk menyampaikan pandangan, saran, atau kritik terhadap suatu agenda atau kebijakan yang sedang dibahas dalam rapat tersebut.
"Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan yang dimiliki oleh DPRD. DPRD adalah Perwakilan Rakyat, bukan milik Ketua DPRD atau sekelompok orang saja," pungkasnya. (E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved