Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BADAN Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta bakal dipecah menjadi dua bagian, yaitu Badan Pengelola Aset Pemda DKI Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI Jakarta. Pasalnya, pengelolaan aset dan keuangan daerah dinilai terlalu besar dan tidak saling berhubungan sehingga BPKAD kewalahan mengatur keduanya.
Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhani Karo, mengatakan saat ini BPKAD bertugas mengatur aset-aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp400 triliun. Di saat yang sama, BPKAD juga berperan mengelola keuangan Pemprov DKI, termasuk Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) yang tahun 2017 senilai Rp70,2 triliun.
“BPKAD mengelola keuangan cukup besar dari mulai kelurahan, kecamatan, suku dinas, dinas, sekretaris daerah (sekda) dan sekretaris dewan (sekwan). Pegawai di sana bekerja tanpa kenal waktu,” jelas Dhani kepada Media Indonesia, Kamis (24/11).
Dhani menjelaskan, BPKAD termasuk ke dalam SKPD Tipe A di mana mengurus empat bidang pekerjaan sekaligus. Berdasarkan kajian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa 93%-95% dari 32 badan urusan pemerintahan di ranah Pemprov DKI termasuk ke dalam golongan Tipe A. Sedangkan, Tipe B dinilai sedang dengan beban kerja tiga bidang dan Tipe C terbilang ringan dengan beban kerja dua bidang.
Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono, mengamini repotnya mengurus aset sekaligus keuangan Pemprov DKI. Selain harus mengurus kode rekening 740 SKPD di DKI, pihaknya juga harus mengurus aset Pemprov yang bermasalah.
“Belum lagi mengurus APBD, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), kegiatan untuk anggaran. Pekerjaan sangat banyak, termasuk tandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang berjumlah ribuan. Untuk tandatangan saja sudah habis waktu,” jelasnya.
Mengenai struktur kepegawaian, Heru mengatakan, tidak akan berubah atau berkurang. Staf di bidang pemanfaatan aset akan masuk ke dalam Badan Pengelolaan Aset dan staf di bidang pemanfaatan keuangan masuk ke dalam Badan Pengelolaan Keuangan.
Pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Sumarsono menjelaskan Pemprov DKI saat ini sedang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke DPRD Jakarta. Langkah itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang meminta pemda mengubah struktur jabatan kepegawaian agar lebih efisien.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved